Rokok Merk Manchester Berpotensi Mendorong Perokok Pemula Dari Kalangan Pelajar.

  • Red
  • 07 Januari 2024, 00:10:00 WIB
  • Nasional
SHARE 

 

Berkabar Nusa.Com,Batam - Besarnya animo masyarakat pengguna rokok aktif di kota Batam khususnya provinsi kepulauan riau terhadap rokok Machester yang tidak memiliki pita cukai aliias ilegal.

Sebagai mana yang kita ketahui bersama kalau negara, sudah menyediakan berbagai regulasi regulasi melalui berbagai ketentuan yang di tuangkan dalam undang undang untuk menindak peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Maraknya peredaran rokok Manchester ilegal akhir akhir ini, tentu sangat mempengaruhi akan pertumbuhan industri rokok dalam negri yang selama ini telah berjasa besar dalam memberikan sumbangan pajak kepada negara.

Rokok Manchester ilegal ini tentu telah merugikan negara juga merugikan masyarakat yang tergoda dengan rokok ilegal yang harganya relatif murah, sehingga sangat berpotensi mendorong para perokok pemula di kalangan anak remaja usia belajar.

Viralnya pemberitaan tentang adanya pencucian uang yang menerpa menteri keuangan yang merugikan negara sebesar 349 triliun rupiah, kejadian yang sempat direspon masyarakat dengan berbagai tanggapan prihal kinerja para pemangku kebijakan terhadap perpajakan ini sudah tidak mendapatkan simpati dari kebanyakan  masyarakat di Indonesia.

Bukan sebuah tindakan radikalisme jika masyarakat selama ini sudah tidak mempercayai institusi seperti Mentri keuangan dan bea cukai, yang disebabkan tindakan dan kinerja yang mereka berikan sangat tidak mempunya potensi secara umum.

Sebuah bukti nyata yang bisa kita saksikan kalau saat ini negara kita khususnya di kota Batam  kepulauan Riau, peredaran rokok Manchester ilegal yang bebas tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.

KPU bea dan cukai kota Batam sepertinya sangat menikmati dan patut diduga terlibat atas maraknya peredaran rokok Manchester yang dikatagorikan sebagai rokok Bos harga anak KOS ini.

Berdasarkan informasi dan investigasi awak media  dilapangan, harga rokok merek Machester ini  sudah mencapai Rp 12.000 – 15.000/bungkusnya, dari sebelumnya hanya Rp 10.000/bungkusnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari sebelumnya pernah memberikan tanggapan di salah satu media.

Beliau mengatakan penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer,  jadi ada sanksi hukum bagi penjual pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Lagat, Rabu (16/3/2022) lalu.

Sebagai informasi, kemasan rokok Manchester ini tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.(Rio)

 

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait