Dikira Keluarga Diculik, Rupanya Ditangkap Tim Reskrim Polda Riau Diduga Kurang Profesional

  • Red
  • 28 September 2024, 14:12:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

Berkabar Nusa (Riau) - Polda Riau telah mengamankan dua orang warga Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Lirik, pada hari Rabu (25/9/2024) lalu. Kedua orang tersebut adalah Martin Halawa dan Matin Luther Gulo yang merupakan buruh pekerja yang digaji oleh Jeki untuk membersihkan lahannya.

Kedua pekerja tersebut diamankan dirumahnya dengan alasan akan dibawa ke Kantor desa untuk minta keterangan.Namun hingga dua hari kedua pekerjaan itu tidak pernah sampai ke Kantor desa.Hal ini menimbulkan ketakutan bagi keluarga.

Mereka merasa keluarganya telah diculik orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi saat keduanya diamankan oleh yang mengaku Personil Polda Riau tidak pernah memperlihatkan surat tugas atau surat penangkapan.

Bahkan pihak desa juga tidak tahu ada Personil Polda telah mengamankan warganya. Kegelisahan ini telah membuat seluruh desa dalam keresahan. Mereka merasa ada penculikan terhadap warga mereka.Sebab jika benar pihak Polda yang mengamankan pasti sesuai prosedur yang ada.

Tidak mungkin dibawa begitu saja,bahkan saat dibawa juga dengan alibi untuk diajak kekantor desa dimintai keterangan.

Sedangkan permasalah yang akan dibahas tidak diberitahu pihak desa dan warga akhirnya coba mencari tahu seluruh persoalan yang terjadi.

Akhirnya mereka mendapat informasi dari petugas TNTN Teso Nilo bahwa kedua orang itu benar diamankan Polda Riau.Keterangan inilah yang sedikit menjadi secercah harapan bagi mereka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Isti dari Halawa pada awak media.Menurutnya selama 2 hari dia merasa bahwa suami telah diculik oleh orang tak bertanggungjawab.

"Suami saya bersama Martin Luther Gulo awalnya didatangi oleh beberapa orang kerumah.Mereka menyampaikan bahwa mereka personil Polda.Menurut mereka suami saya akan dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan.Namun soal apa saya juga tak tahu," ujar Istri Halawa.

Saat awak media menanyakan apakah ada surat tugas atau penangkapan,istri Halawa tidak menyampaikan tidak ada menerima surat apapun.

"Saat itu mereka cuma mau membawa suami ke kantor desa.Tak ada surat atau apapun yang diperlihatkan atau ditinggalkan. Hanya bilang dari Polda Riau saja.

Karena cuma mau dibawa kekantor desa maka saya izinkan meskipun tidak ada RT atau RW maupun perangkat desa saat itu.Namun kepergian tersebut tidak kuncung Kembali hingga dua hari.

Bahkan mereka tidak pernah dibawa kekantor desa.Tentu ini jadi pikiran bagi keluarga,kami takut diculik oleh orang.meskipun kami tak pernah ada musuh,'" jelas dia.

"Akhirnya kami coba melaporkan pada pihak desa.Lalu pihak desa bersama warga coba mencari informasi.Bahkan kami juga coba melaporkan pada pihak Polsek. 

Berkat usaha dan jerih payah bersama kami pun dapat informasi dari petugas TNTN bahwa suami saya bersama Marten Luther Gulo telah dibawa oleh Personil Polda dengan tuduhan perambahan kawasan hutan. Inilah yang sedikit memberikan ketenangan bagi saya dan keluarga.

"Cuma sedikit mengganjal bagi kami adalah suami saya dan temannya diamankan saat pulang dari pasar.Jadi apa kesalahan suami saya.Katanya merambah hutan,hutan mana yang dirambahnya.Saat itu dia cuma pulang belanja bukan bekerja,kalau benar ada lahan yang dibuka itu adalah lahan milik Jeki bukan hutan dan kami cuma bekerja dan diupah saja."

Untuk memastikan hal ini awak media coba mengkonfirmasi hal tersebut pada Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Anom Karbianto.Saat awak menanyakan hal tersebut Kabid Humas belum bisa menjawab karena belum dapat informasi.

"Saya konfirmasi dulu ke Direktorat Kriminal Khusus dulu bang.Saya belum monitor.Namun saat ini belum bisa terhubung,"ujar Kabid Humas.

Untuk memastikan persoalan tersebut dan agar berita ini sesuai fakta dan berimbang,awak media coba melakukan konfirmasi pada Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.Saat itu Kombes Pol Nasriadi memastikan bahwa kedua orang tersebut benar diamankan oleh Polda Riau.

"Benar Herman Halawa serta Martin Luther Gulo telah diamankan oleh Polda Riau pada hari Rabu (25/9/2024).Bersama mereka juga turut disita barang bukti berupa 4 buah parang,1buah kapak dan 1 buah jeregen serta 1 buah semprot racun berwarna kuning.Kepada mereka disangkan pasal tentang pengrusakan hutan. 

Mereka diamankan oleh personil yang dipimpin oleh IPDA Eko Sutamto S.H.,MH.Mereka saat ini telah diamankan ke Polda Riau untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Riau ini sedikit menjadi tanya tanya bagi masyarakat.Bagaimana mungkin orang bisa merusak dan merambah hutan dengan barang barang bukti yang ada.Apalagi kesan yang ditangkap bahwa mereka dibawa tanpa prosedur yang jelas.

Saat ditanya soal dugaan  personil tidak pernah memperlihatkan surat tugas bahkan seperti menculik,Dirreskrimsus membantah dengan tegas.

"Mana ada penculikan, anggota yan malaksanakan tugas mereka di lengkapan surat perintah Tugas dan sekarang jelas kan 2 Tsk tsb keberadaanya ada di Polda Riau,ujar Kombes Pol Nasriadi.

"Semua tindakan anggota dalam proses lidik dan sidik sesuai SOP, Perkap, dan perundang2an serta atauran yg ada.Jadi tidak benar ada kami melanggar disana,tambah Nasriadi.

"Jeki itu yg pemilik lahan dan seharusnya dia bertanggung jawab datang ke Polda bila tidak kita tangkap orang suruhannya."

Saat awak media ingin mengorek informasi lebih lanjut termasuk apakah prosedur penyidikan telah sesuai dengan Perkab Kapolri No 6 tahun 2019, Ditreskrimsus langsung blok no awak media.Ditreskrimsus seakan akan elergi dan tak mau jawab lagi pertanyaan wartawan.Padahal ada hak hak warga yang telah terabaikan.Apalagi sampai keluarga telah membuat laporan penculikan warga.***

 

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait