Kejari Sidoarjo Tetapkan Empat Koruptor Dana Hibah Provinsi Jatim Di Desa Wage Taman.

  • Khairul
  • 14 September 2024, 10:52:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Empat orang penyimpangan dana hibah ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo dua diantaranya anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) ,dua tersangka pihak rekanan.

Tersangka berinisial ER, AT, S, serta AR. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dua proyek saluran air itu ada di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa di Desa Wage Kecamatan Taman.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, sebelum dinyatakan sebagai tersangka, empat anggota pokmas itu diperiksa sebagai saksi, guna pemantapan fakta hasil penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis 12 September 2024 malam.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kami mendapat bukti yang cukup kuat. Akhirnya dari ke empat saksi yang kami periksa, kami naikan statusnya jadi tersangka,“ ucap John Franky, Jumat, 13 September 2024.

John Franky melanjutkan, anggota Pokmas tersebut mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2022 yang digunakan untuk membangun saluran air di dua tempat, dengan masing-masing nilai totalnya Rp 227,229 juta.

“Tapi pada kenyataannya, dua proyek itu dikerjakan tak sesuai aturan. Kesalahannya adalah proyek yang Jalan Jeruk dikerjakan cuma 30 persen, sedangkan proyek yang di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali jadi fiktif. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Ia menjelaskan,kasus tersebut terungkap karena adanya pengaduan masyarakat, lalu dibuktikan dengan kondisi di lapangan.

Perkara tersebut menjadi atensi Kejari Sidoarjo karena program dana hibah bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, bukan hanya uang negara, tetapi masyarakat juga dirugikan terkait penyimpangan dana hibah itu.

Kita tidak bicara nilai kerugiannya, kita menggaris bawahi bahwa program saluran air ini harus bermanfaat untuk masyarakat. Dan substansi karena korupsi tersebut sangat merugikan kepentingan masyarakat.

"Tersangka melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor Tindak pidana Korupsi,"tutupnya.(Wr)

Editor : Khairul

SHARE

Berita Terkait