PNM Mekaar Syariah Unit Juntinyuat Diduga Bekerja Sama Dengan Nasabah Lakukan Pemalsuan Data
- Red
- 06 Desember 2022, 10:52:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa ( Indramayu) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas pribadi seseorang, tidak boleh dipergunakan untuk keperluan orang lain--- hal ini mustinya.
Tetapi KTP dan KK Nurhayati dari Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, telah dipergunakan orang lain, untuk pengajuan pinjaman ke Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Unit Juntinyuat. Yang diduga dilakukan oleh Dariyah dari Desa Segeran Lor, tanpa sepengetahuanya.
Nurhayati saat ditemui dirumahnya mengatakan, berawal pada Kamis 16 Juni 2022, ia didatangi oleh Rizki Ramdani petugas lapangan dari PNM Mekaar Syariah Unit Juntinyuat, untuk mengkonfirmasi dan pengecekan KTP atas nama dirinya, terkait pencairan yang sudah dicairkan 3 minggu yang lalu, sebesar Rp 2.000.000. Senin (5/12/2022)
Nurhayati sontak kaget, karena tidak merasa mengajukan pinjaman kredit ke PNM Mekaar Syariah, dan merasa tidak menerima uang pencairan kredit tersebut.
Keesokan harinya ia bersama suaminya mendatangi Kantor PNM Mekaar Syariah tersebut, setelah ditelusuri pencairan pada 12 Mei 2022, oleh petugas pencairan kredit Silvi dan rekanya yang tidak diketahui namanya, dan Eva selaku petugas pendata. Akhirnya diketahui bahwa Dariyah dari Desa Segeran Lor orang yang menerima uang atas pencairan kredit tersebut.
"Dengan kejadian itu saya mengadukan pada Polisi Sektor (Polsek) Juntinyuat, karena sudah dirugikan dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Dariyah dan PNM Mekaar Syariah Unit Juntinyuat", terang Nurhayati
Maka Nurhayati melalui kuasa hukumnya Aditya Firmansyah, S.pd, S.H pada 27 Juni 2022, mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Sektor Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
Setelah melakukan pengaduan di Polsek Juntinyuat, 3 orang petugas dari PNM Unit Juntinyuat mendatangi rumah, ia meminta pada saya untuk membuat pernyataan perdamaian secara tertulis.
"Saya menulis pernyataan perdamaian disuruh petugas PNM, dan saya menulis menuruti perkataanya tanpa saksi dari keluarga",terang Nurhayati
Dihari yang sama dikantor Cabang PNM Indramayu Fitri sebagai Regional Manager, didampingi Cita mengatakan, persyaratan untuk pengajuan pinjaman ke PNM KTP dan KK, dan harus ada persetujuan dari suami atau dari anggota kelompok, yang terdiri dari 10 orang, tanpa adanya agunan.
Terkait dengan permasalahan Nurhayati, kemarin sudah ada pemanggilan Kepala Unit PNM Juntinyuat atau tim PNM oleh petugas Polsek Juntinyuat. Bahwa memang ada permasalahan, namun Nurhayati yang bersangkutan sudah tidak mempermasalahkan, dengan catatan uang yang digunakan dengan atas nama dirinya dilunasi oleh ketua kelompok.
"Sudah ada surat pernyataan perdamaian dibuat oleh Nurhayati yang ditulis sendiri dan ditandatangani sendiri diatas materai",terang Fitri
Secara prosedural memang ada kesalahan yang dilakukan oleh petugas PNM, karena tidak melakukan surpai dahulu sebelum melakukan pencairan atas nama Nurhayati.Kesalahan petugas merupakan tanggung jawab kami (perusahaan)
"Adapun sangsi pada anggota PNM yang telah melakukan kesalahan, kami tidak bisa memberitahukan karena internal perusahaan", ucap Fitri.
Fitri menambahkan surat pengaduan perkara belum dicabut, karena yang mencabutkan yang memperkarakan, prosesnya masih berjalan di Polsek Juntinyuat.
Masih dihari yang sama Kapolsek Juntinyuat Dedi didampingi Kepala Unit Reserse Nana mengatakan, dari pihak yang merasa dirugikan melalui pengacaranya Aditya Firmansyah memang benar melayangkan surat pengaduan ke kami, pada 27 juni 2022.
Langkah yang sudah dilaksanakan dari kepolisian Sektor, sudah melakukan penyelidikan dan pemanggilan beberapa saksi yang terkait permasalahan tersebut.
Dari pihak PNM dan pihak yang dirugikan Nurhayati, tetapi Dariyah orang yang diduga melakukan pemalsuan data sedang berada diluar negri, pengaduan sampai saat ini masih diproses.
"Yang jelas proses masih berjalan, adapun diluar terjadi perdamaian kami tidak tahu, sepengetahuan kami dari pihak pelapor dan terlapor belum ada kata sepakat, dan belum menyabut pengaduanya artinya proses masih berjalan, proses masih kita lanjutkan", terang Kapolsek.**Tosim