SD Dan YN Diduga Jalin Kerjasama Gelapkan Serta Gadaikan Surat Legalitas Rumah YY Warga Wonoayu Ke Rentenir.

  • Khairul
  • 10 November 2024, 18:27:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

         

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Warga Wonoayu YY  jadi korban dugaan penipuan serta dugaan penggelapan yang dilakukan oleh inisial SD warga Jumput Rejo,Sukodono.   

Adapun yang digelapkan oleh SD berupa surat legalitas  rumah asli milik YY di Wonoayu.   

Menurut keterangan, sumber terpercaya yang nama tidak mau dipublikasikan mengatakan,berawal waktu itu YY (korban) meminta tolong ke SD untuk pengurusan surat rumahnya dari SHGB ke SHM ,tidak berprasangka buruk YY pun menyerahkan surat rumahnya asli ke SD.Tapi,tak kunjung ada kabar dari SD untuk selesai suratnya.    

"Selang waktu  berapa  bulan kemudian YY,kaget ada yang mendatangi rumahnya.Ech ternyata pihak rentenir masuki rumahnya untuk menagih hutang.Bahwa YY tidak pernah membayar hutang Rp 100 juta dengan jaminan surat  legalitas rumah miliknya," ungkapnya,Rabu,(6/11/2024).

Ia menambahkan,Nah di situlah YY baru mengetahui bahwa surat legalitas  rumahnya sudah digadaikan oleh SD ke rentenir tanpa sepengetahuannya.

Selanjutnya,surat legalitas itu oleh SD digadaikan ke rentenir.Akan tetapi,SD  memakai nama YN warga Sukodono untuk tanda tangan  ke rentenir sebagai penjamin pinjam uang.     

"Kini,YY (sebagai pemilik surat resmi) malahan di gugat di Pengadilan Negeri  oleh pihak rentenir karna tidak membayar pinjamannya.Kan aneh, kalau seperti itu pemilik surat  tidak pernah hutang malah digugat. Diduga SD dan YN (atas nama peminjam)  sudah bekerja sama serta berniat jahat diduga sengaja gelapkan surat legalitas untuk mendapatkan uang," bebernya.        

Di sisi lain,YN ( sebagai atas nama peminjam )warga Sukodono saat ditemui Jurnalis dirumahnya,membenarkan bahwa dirinya telah menanda tangani suratnya untuk pinjam uang Rp 100 juta.       

"Waktu itu,pas tanda tangan  pencairan uangnya di rumahnya SD di Sukodono.Uangnya pun dibawah SD.Cuman dipotong Rp 12 juta oleh pihak yang minjamkan.Sedangkan, saya pun tidak sempat membaca isi suratnya langsung tak tanda tangani saja," ucapnya.     

Disinggung, terkait bahwa dirinya termasuk ikut serta dalam dugaan kasus penggelapan surat legalitas rumah  milik YY bisa kena pasal pidana dijebloskan ke penjara,"saya tidak mengetahui kalau bakal seperti ini.Masih banyak korban termasuk teman saya juga jadi korban SD," tutupnya.

Hingga berita di Publikasikan SD dikonfirmasi lewat aplikasi What's App tidak memberikan jawaban.Bersambung.** Wr

Editor : Khairul

SHARE

Berita Terkait