Kerap Bikin Macet dan BBM Langka, Polda Sumbar Meski Berani Tindak SPBU Tarusan Layani Pembeli Derigen

  • Red
  • 11 November 2024, 01:16:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) - Polda Sumatera Barat (Sumbar) harus berani menindak SPBU nakal yang kerap melayani pembeli dengan mobil berisi derigen. Pasalnya. Ulah SPBU dinilai tidak taat aturan ini BBM kerap langka dan bikin antrian dan  timbulkan kemacetan.

Memang kabarnya, untuk menghentikan aktifitas pengisian derigen ini Polda Sumbar harus berani berhadapan dengan oknum-oknum aparat nakal yang kerap disapa mafia BBM bersubsidi. 

Memang mereka berdalih mengisi derigen kebutuhan nelayan, berpikir secara rasional mustahil nelayan menggunakan BBM setiap saat dengan mobil pick up dengan dimuat belasan bahkan puluhan derigen.

Padahal ada SPBU yang di sediakan oleh pemerintah memang kusus untuk nelayan tidak jauh dari tepi Pantai Tarusan.

Padahal aturan jelas  SPBU dilarang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dengan jerigen sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017. Larangan ini bertujuan agar BBM bersubsidi disalurkan dengan tepat sasaran dan tidak dijual kembali. 

Tujuan aturan ini tentu sangat jelas, bahwa BBM jenis Solar maupun Pertalite merupakan BBM bersubsidi. Jikalau BBM ini tidak tepat dalam penyaluran, maka BBM subsidi tidak bisa di nikmati oleh masyarakat sesuai sasaran.

Sebaliknya, yang bakal menikmati segelintiran orang mencari keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dengan BBM Non Subsidi. Tidak sedikit mafia dalam satu hari bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.

Terkait SPBU 14.256.526 Tarusan yang berada kawasan Siapi-api, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir  Selatan, Sumatra Barat ini, sudah berjalan cukup lama. Bahkan media berkabarnusa.com sudah berkali-kali melayangkan berita agar ada tindaklanjut dari Polda Sumbar, namun hingga saat ini Polda Riau terkesan tutup mata.

Jelas aturan hukum bagi mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Terkait dengan hal ini, PT Pertamina juga tidak bisa diam akan hal ini, meraka juga harus melakukan kroscek ke.lapangan, benar atau tidaknya pihak SPBU menyalurkan agar program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa terwujud dengan BBM tepat sasaran.

Semoga saja, kali ini aparat penagak hukum berani memberikan tindakan. Polda Sumbar selaku penegak hukum  harap masyarakat mampu turun dan menegakan aturan hukum yang berlaku " equality before the law" -- hukum dibuat untuk ditegakan bukan untuk di tonton.***

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait