Disorot ! Dugaan Kebocoran Data SPMB dan Kurangnya Pengawasan Dinas Pendidikan Batam.

SHARE 

Berkabar Nusa.Com ,Batam - Dugaan kebocoran data pribadi  dari aplikasi SPMB Batam. Kebocoran data SPMB siswa yang  termasuk dalam kategori dokumen pribadi yang berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran siswa.

Sehubungan dengan beredarnya informasi kebocoran DATA dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB), Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kota Batam, BAPAK Rudi Panjaitan,S.STP.,M.Si Masih melakukan pendalaman perihal kebocoran data pribadi tersebut yang melibatkan pihak kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jika permasalahan kebocoran data SPMB ini tidak tuntas, kemungkinan masyarakat yang merasa dirugikan akan melaporkan hal tersebut ke DPRD komisi IV kota Batam.

*HASIL INVESTIGASI TIM MEDIA DI DINAS PENDIDIKAN BATAM.*

Tim media menuju Dinas Pendidikan yang berada di kawasan Sekupang. Dengan tujuan untuk dapat bertemu langsung dengan kepala Dinas Pendidikan Bapak Hendri Arulan, S, Pd., M.M. guna konfirmasi terkait dugaan kebocoran data SPMB. Yang mana sebelumnya tim media sudah mengirimkan surat konfirmasi resmi berbentuk PDF melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun sangat disayangkan, Betapa bobroknya instansi di kota tercinta kita ini. Terutama kota Batam. Karena pada saat tim media di kantor Dinas Pendidikan, Tim langsung bertanya kepada salah satu petugas yang ada di ruang tunggu, "izin Bu,kami dari media. Izin waktu untuk bertemu dengan Bapak Hendri Arulan, untuk silaturahmi dan konfirmasi terkait surat konfirmasi resmi yang sudah tim media kirim 2 hari lalu." Ujar salah satu tim media.

Dengan suara yang lemah lembut, ibu yang duduk di ruang tunggu itu pun menjawab. " Maaf Bapak/ ibu, Bapak Kadisdik hari ini belum ada datang ke kantor"ujar salah satu pekerja di Dinas Pendidikan kota Batam. Pada saat itu waktu menunjukkan pukul 10.05wib, Yang diketahui ini masih dalam waktu operasional kantor.

Namun hingga pukul 10.05 wib Kepala Dinas Pendidikan belum datang ke kantor. Yang menjadi sorotan tim media, Bagaimana dengan laporan absensi di Dinas Pendidikan kota Batam? Yang dimonitori oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Sumpeg).

*LANGKAH TEkNIS dan HUKUM*

 Langkah konkret dilakukan secara terpadu oleh instansi keamanan siber nasional dan daerah.

• Kolaborasi dengan BSSN dan CSIRT .

Menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN) serta Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk melakukan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara menyeluruh.

• Pelacakan Alamat IP (IP Address).

Mengidentifikasi jejak digital aktivitas mencurigakan dan mencari asal lokasi serangan siber tersebut.

• Penutupan Celah Keamanan.

Memperbaiki kerentanan sistem, khususnya celah Insecure Direct Object Reference (IDOR) yang sempat dimanfaatkan peretas untuk mengunduh dokumen.

• Verifikasi Ulang Pengguna.

Mewajibkan instansi publik dan internal melakukan validasi tambahan jika muncul permintaan transaksi atau informasi mencurigakan atas nama data yang bocor.

• Persiapan Jalur Hukum.

Menunggu hasil forensik digital final dari tim siber gabungan sebelum melaporkan kasus peretasan ini ke aparat penegak hukum.

*SANKSI HUKUM BAGI PENGELOLA.*

• Jika kebocoran terjadi akibat kelalaian sistem atau tidak adanya prosedur keamanan yang memadai, penyelenggara dapat dikenakan sanksi:Sanksi Administratif (UU PDP): Berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda administratif

• Gugatan Perdata (Pasal 26 UU ITE)

Orang tua atau korban yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena data pribadi diakses tanpa persetujuan.

*SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PERETASAN / PENYEBAR DATA.*

Jiika kebocoran disebabkan oleh pihak luar (peretas) atau ada oknum yang sengaja menjual data tersebut,

UU PDP menetapkan hukuman pidana yang sangat berat:Pasal 65 jo.

• Pasal 67 UU PDP.

Larangan keras memperoleh, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara maksimal 4 hingga 5 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

Hingga berita  ini dipublikasikan, Tim media sudah mencoba menghubungi Bapak.HENDRI ARULAN selaku Kepala Dinas Pendidikan dengan berbagai cara : 

- Mulai dari mencoba untuk bertemu langsung dengan beliau dikantor Dinas Pendidikan yang bertempat dikawasan Sekupang.

- Menghubungi dengan pesan singkat WhatsApp,via telepon berulang kali,

- mengirimkan surat konfirmasi resmi dalam bentuk pdf.

Namun beliau seakan enggan atau menghindar untuk bertemu dengan awak media.** Rio

 

 

 

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait