Biadab! Kebun Jagung Produktif Milik Petani Koperasi Padang Mardani Diduga Diratakan Pemkab Agam, Ganti Rugi Belum Jelas

  • Red
  • 29 Oktober 2026, 20:36:00 WIB
  • Daerah
SHARE 

Berkabar Nusa ( Agam) – Polemik pembangunan hunian tetap (huntap) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai protes dari masyarakat. Kebun jagung milik petani yang tergabung dalam Koperasi Padang Mardani dilaporkan diratakan, sementara persoalan ganti rugi lahan yang diklaim masyarakat belum menemukan kejelasan.

Masyarakat mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Agam yang dinilai belum memberikan kepastian terkait penyelesaian hak-hak petani, tetapi pekerjaan di lapangan justru disebut telah menyentuh lahan yang mereka kelola.

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa warga yang terdampak telah melalui proses pendataan. Bahkan, menurut keterangan mereka, sekitar 500 kepala keluarga (KK) telah terdaftar dalam data yang disampaikan hingga tingkat pusat.

Namun, masyarakat mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai realisasi ganti rugi maupun kejelasan lokasi pembangunan hunian tetap yang tidak merugikan hak-hak mereka.

“Persoalan kami bukan menolak pembangunan hunian tetap. Yang kami persoalkan adalah ganti rugi yang belum terealisasi, sementara pekerjaan sudah berjalan dan lahan masyarakat mulai diratakan,” ungkap perwakilan masyarakat.

Janji Ganti Rugi Dipertanyakan

Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai nilai dana ganti rugi yang sebelumnya disebut mencapai Rp200 juta. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan, peruntukan dana tersebut, serta alasan belum adanya kejelasan realisasi di lapangan.

Menurut warga, pernah dilakukan negosiasi dengan pihak terkait. Akan tetapi, sampai saat ini mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika anggaran atau dana ganti rugi telah dibicarakan, mengapa hak petani belum memperoleh kepastian?

Masyarakat meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status anggaran, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan tersebut.

Lokasi Huntap dan Status Lahan Harus Transparan Warga juga menyoroti informasi mengenai lokasi hunian tetap yang disebut telah tersedia dan disampaikan dalam komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Masyarakat mempertanyakan kesesuaian informasi tersebut dengan kondisi di lapangan. Mereka meminta pemerintah membuka data lokasi huntap, status penguasaan tanah, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Menurut masyarakat, kejelasan tersebut penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi petani kecil yang menggantungkan penghidupan dari lahan pertanian.

Koperasi Pejuang Pangan Padang Mardani (KP3M) Nagari Manggopoh Kecanatan  Basung, Kabupaten Agam

Kelompok masyarakat K3PM, yang disebut dipimpin Yurnalis bersama Defrijal atau yang dikenal dengan sapaan Ajo Awuang, menyuarakan keberatan atas kondisi yang mereka hadapi.

Mereka menegaskan bahwa masyarakat akan tetap mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim miliki atau kelola, sembari meminta penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemkab Agam tidak mengabaikan aspirasi warga dan segera mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian yang adil.

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Sebelum persoalan ganti rugi dan status lahan diselesaikan, pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat,” demikian tuntutan warga.

Pemkab Agam Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemkab Agam mengenai status lahan, proses perataan kebun jagung, serta realisasi ganti rugi belum dimuat dalam naskah ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Agam, instansi terkait, serta pihak lain yang berkepentingan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian, melakukan verifikasi atas data sekitar 500 KK yang disebut telah terdaftar, dan menyelesaikan persoalan ganti rugi sebelum konflik lahan semakin meluas.

Pembangunan hunian tetap semestinya menjadi jalan keluar bagi masyarakat terdampak bencana, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi warga lain yang menggantungkan hidup dari tanah pertanian mereka.** tim/des

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait