WNI Laporkan Dugaan Pemalsuan Kwitansi yang Mengatasnamakan WNA Ke Polsek Batu Ampar Batam.
- Khairul anwar
- 25 Oktober 2026, 22:04:00 WIB
- Hukrim
Batam,Berkabar Nusa.Com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Ibu Murtiana resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa kwitansi/bukti pembayaran sewa Ruko yang menggunakan identitas seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Halim Bin Mohammad. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Batu Ampar, pada Hari Jum'at 23 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika Ibu Murtiana menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh pemilik ruko Berinisial E**IN yang disewanya untuk usaha yang dilakoni beliau sejak tahun 2024- 2027. Di transaksi keuangan atau kwitansi transaksi yang mengatasnamakan Halim Bin Mohammad (WNA).
Setelah dilakukan konfirmasi dan verifikasi, diduga kuat kwitansi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau kelayakan sah dari pihak Ibu Murtiana (WNA), maupun instansi terkait, yang mengindikasikan adanya iktikad tidak baik untuk merugikan pihak pelapor maupun menyalahgunakan identitas WNA tersebut.
Law Firm Dermawan Sinurat sebagai kuasa hukum Ibu Murtiana, menyatakan bahwa tindakan pemalsuan kwitansi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa salinan kwitansi yang diduga palsu, bukti percakapan/korespondensi, serta dokumen pendukung lainnya kepada tim penyidik Polsek Batu Ampar.
Kami berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas siapa pihak di balik pemalsuan kwitansi ini," ujar Ibu Murtiana.
*SANKSI dan DELIK HUKUM*
Tindak pidana pemalsuan surat/dokumen diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP :
- ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- keterlibatan penyalahgunaan identitas WNA juga berpotensi melanggar regulasi keimigrasian serta aturan administrasi terkait jika ditemukan adanya pemalsuan data kependudukan atau izin tinggal.
Pihak Pelapor mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap modus operandi pemalsuan dokumen atau kwitansi yang mengatasnamakan WNA maupun instansi asing.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Gabungan Media masih menunggu perkembangan dari instansi terkait, dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dan diminta kepada seluruh jajaran terutama Polsek Batu Ampar Kota Batam. Untuk segera menindaklanjuti kasus yang menimpa warga pribumi.** RI



