PN Sidoarjo Sita Eksekusi di Perum Pesona Cangkringsari,Direktur PT SSA : User Harus Secepatnya Kosongkan Rumah.
- Khairul anwar
- 21 Oktober 2026, 00:59:00 WIB
- Daerah
Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan sita eksekusi di perumahan pesona Cangkringsari.Sebagai pemohon PT SSA dan sebagai termohon user perumahan Cangkringsari.
Dalam pembacaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo didampingi oleh personil pihak Kepolisian dari Polresta Sidoarjo.
" Sita eksekusi ada sepuluh obyek rumah," terang kuasa hukum PT SSA Ana Nathalia SH,saat diwawancarai jurnalis Berkabar Nusa.Com,Selasa,(20/10/2026).
Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah inkrach sejak bulan Januari 2026 kemarin,terhitung sudah 9 bulan dari sekarang.Sebelumnya, Pengadilan Negeri sudah melayangkan surat sebelum adanya sita eksekusi.
" Setelah adanya kegiatan sita eksekusi ini,ada batas waktu bagi user.Untuk user yang telah meninggalkan rumah tanpa menyerahkan rumahnya ke PT SSA pihak Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai legal bakal bongkar paksa pintu.Selanjutnya,PT SSA akan menyediakan armada truk untuk mengangkut barang serta kos-kosan,"tutupnya.
Ditempat terpisah,direktur PT SSA Suciati mengatakan, segera mungkin pihak user harus ambil barang dan kosongkan rumah.
" Truk dan kos sudah kami persiapkan," ungkapnya.** Wr



