Pengadilan Negeri Sidoarjo Constatering di Perum Cangkringsari,Direktur PT SSA Suciati : Selanjutnya Eksekusi.

SHARE 

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com -Proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai penggugat PT SSA dengan tergugat user perum Cangkringsari,Sukodono.

Melalui putusan yang telah ditanda tangani ketua pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 4 Agustus melakukan constatering di Perum Cangkringsari.Dalam constatering yang telah dibacakan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo ada 10 nama user.

" Constatering ada 10 user.Dan selanjutnya akan adanya eksekusi atau pengosongan rumah," ucap kuasa hukum PT SSA Agus Setiono SH saat ditemui disela-sela Constatering,Selasa(4/8/2026).

Ia menjelaskan, bahwa adanya wan prestasi yang merugikan klien kami selama kurang lebih enam tahun.

" Nantinya dalam proses eksekusi semua pihak bisa bekerjasama jangan sampai merugikan masyarakat, " harapnya.

Sementara itu,Direktur PT SSA Suciati mengatakan, saya berterima kasih kepada semua pihak baik dari aparat penegak hukum,pengadilan negeri maupun perwakilan dari Pemdes Cangkringsari yang telah memberikan dukungan sehingga berjalan lancar terciptanya suasana kondusif.

" Kedepan kami akan menyiapkan berbagai tahap dalam proses eksekusi (pengosongan rumah)," bebernya.** Wr

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait