Pelabuhan Diduga Ilegal,Cafe Zore Tanjung Kertang Menjadi Sorotan Publik,Pengelola Inisial M.
- Khairul anwar
- 24 Juni 2026, 15:18:00 WIB
- Peristiwa
Berkabar Nusa.Com,Batam - Kembali terpantau oleh tim investigasi media aktivitas mencurigakan dijalan trans barelang kota Batam.kepulauan riau. Tepatnya di kawasan tanjung kertang.
*HASIL INVESTIGASI DAN PENELUSURAN TIM MEDIA*
Dari pantauan tim investigasi terlihat truk dengan box belakang yang di cat warna merah. Terlihat truk yang bermuatan penuh dan ditutup dengan terpal yang melampaui batas.
Hal ini seperti tak lazim, tanpa menunggu lama tim media langsung melakukan investigasi. Tim media mengikuti truk dengan cat merah tersebut, mulai dari jembatan 1 barelang, melewati setokok dan akhirnya truk tersebut sampai ditempat pemberhentian nya. Yaitu pelabuhan ilegal (tikus) tanjung kertang. Diduga memuat barang ilegal untuk menghindari pajak kepabean.
Sesampainya di pelabuhan ilegal (tikus) yang berada tidak jauh dari cafe zore tepatnya di kawasan Tanjung kertang. Tim media langsung melakukan penelusuran diarea kawasan Tanjung kertang.
Dari hasil penelusuran di kawasan pelabuhan Tanjung kertang, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, inisial (AN) Bahwa pelabuhan ilegal (tikus) ini di kelola oleh pria berinisial M*RT*K.
*PELANGGARAN TERKAIT PELABUHAN ILEGAL*
Pelanggaran pelabuhan ilegal umumnya melibatkan penyelundupan barang impor, komoditas terlarang dan pelanggaran kepabeanan. Modus utamanya meliputi penggunaan jalur tikus, kompartemen palsu pada kendaraan hingga pemalsuan dokumen untuk melewati area Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Aktivitas ini melanggar peraturan perundang-undangan sehingga pihak berwenang melakukan tindakan tegas berdasarkan aturan berikut.
•undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Menindak tegas penyelundupan barang impor atau ekspor yang tidak memenuhi prosedur atau melanggar ketentuan larangan pembatasan.
•peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021.
Mengatur penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas. Dimana penyalahgunaan fasilitas ini untuk melalui lintaskan barang ilegal keluar kawasan akan ditindak secara hukum.
•peraturan menteri perdagangan (permendag).
Larangan impor komoditas tertentu seperti larangan impor pakaian bekas.
*DELIK HUKUM*
Pengoperasian atau pembangunan pelabuhan ilegal di Indonesia dijerat menggunakan ketentuan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Aturan hukum utama yang berlaku antara lain :
• Pembangunan dan pengoperasian tanpa izin.
Di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 300.000.000 bagi setiap orang yang membangun dan mengoperasikan Pelabuhan tanpa izin.
• Pemanfaatan garis pantai ilegal.
Di pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 bagi yang memanfaatkan garis pantai untuk tambat kapal dan bongkar muat barang atau penumpang keluar kegiatan pelabuhan resmi tanpa izin.
• Sanksi pidana kepabeanan.
Pelabuhan ilegal yang digunakan untuk jalur penyelundupan barang atau ekspor impor ilegal, seperti pakaian bekas, narkotika dan rokok juga dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
*PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN APARAT DAN INSTANSI TERKAIT*
• Bea dan cukai Batam. Bapak Agung Widodo.
• Dirpolairud Polda Kepri. Bapak Irjen.Pol. Raden Firdaus Kurniawan.
• Kapolsek Galang. Bapak Iptu Hendrizal, S.Pd.I.
• TNI angkatan Laut (lanal Batam). Bapak Kolonel Laut (E) Muhammad Faisal.
• Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam. Bapak M.Takwim Masuku,S.T.,M.M.T.
Diminta kepada seluruh jajaran aparat dan instansi terkait untuk menindaklanjuti perihal pelabuhan ilegal (tikus) yang berada dikawasan tanjung kertang.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas yang berada di pelabuhan illegal Tanjung kertang. Serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di jalur perairan tanjung kertang.** Rio



