Dugaan Gratifikasi Kades Dan Sekdes Wonokasian,Begini Penjelasan Sekdes.
- Khairul anwar
- 12 Februari 2026, 14:17:00 WIB
- Hukrim
Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Tercium aroma dugaan gratifikasi di Desa Wonokasian,Wonoayu.Kabar itu cepat menyebar hingga ke telinga Jurnalis.
Gratifikasi muncul karena adanya kesempatan dan wewenang jabatan di lingkup Pemerintah Desa Wonokasian.
" Kepala Desa Sunaryo dan Sekretaris Udin menerima uang sebesar Rp 120 Juta dari PT Kokoh Metal," beber sumber terpercaya yang namanya tidak ingin dipublikasikan,Kamis,(12/2/2026).
Ia menambahkan, uang Rp 120 juta untuk kades Rp 90 juta.Sedangkan,sekdes Udin Rp 30 juta.
" Pemberian uang dilakukan oleh pihak PT Kokoh Metal di kantor desa diterima oleh kades," imbuhnya.
Kepala Desa Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan,membenarkan adanya pemberian uang dari PT Kokoh Metal.
" Pemberian uangnya diberikan Heru dari PT Kokoh Metal,saya yang menerimanya di kantor desa serta memberikan surat untuk saya tanda tangani ," ungkapnya.
Sementara itu,Ketua BPD Muntaha mengatakan,tidak pernah diajak sosialisasi oleh Pemerintah Desa.Jadi kurang tahu.
Sekretaris Desa Udin memberikan keterangan bahwa uang itu bukan dari PT, saya pertegas. Melainkan dari perorangan atas nama Heru.
" Uang itu kompensasi untuk warga terkait pengurukan sawah.Sebelum,adanya pengurukan kami cek status sawahnya dan perijinannya.Karena status sawahnya masih hijau tidak bisa diuruk uangnya dikembalikan oleh Kepala Desa Sunaryo ke Heru warga Desa Sawocangkring.
Disinggung terkait uang 120 juta?. Besarnya gak tahu.Apa pak carek bawah 30 juta?. itu yang bawah Kepala Desa semuanya.Dan memang belum adanya musyawarah ke warga.
Ditanya,kembalikan uangnya Kepala Desa ke Heru kapan?,"kurang tahu karena pengembaliannya secara internal oleh Kades dan Heru," cetusnya.
Ditempat terpisah, Pegiat Anti Korupsi Bung Yo menilai perbuatan Kepala Desa Sunaryo dan Sekdes Udin,bisa kategorikan tindak pidana.
Kalau benar adanya gratifikasi indikasi manfaatkan wewenang jabatan untuk memperkaya diri.
Keterangan dari Kades dan Sekdes bisa dipertanggung jawabkan,kalau benar sudah dikembalikan oleh Kepala Desa buktinya apa?. Benar atau tidaknya jawabannya,biar Aparat Penegak Hukum (Kejari) atau Polda Jatim nanti yang menilai. Karena sudah kami koordinasikan dengan APH.
" Pasal gratifikasi diatur UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terutama pasal 12 B dan 12 C ancaman pidana penjara 4-20 Tahun atau seumur hidup serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, " tutupnya.** Wr



