Sengketa 53 Hektar Tanah Rimbo Panjang, Advokat, Tony Chaniago SH : Ahli Waris (Alm) Ramzi Cabut Gugatan
- Red
- 10 Februari 2026, 01:34:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa (Kampar) ~ Penggugat 53 Hektar lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yakni anak kandung Almarhum Ramzi diketahui bernama Ervan Raymon mencabut gugatannya saat sidang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pencabutan melalui aplikasi e court resmi Pengadilan Negeri Bangkinang, itu dikuatkan oleh sidang yang berlangsung Senin (09/02/2026) sore kemarin.
Dimana, majelis hakim mengabulkan pencabutan perkara dengan NOMOR : 238/Pdt.G/2025/PN Bkn, majelis hakim menyatakan dalam persidangan akan menghapus gugatan tergugat dan sidang resmi di tutup dan dihentikan.
Terkait dengan hal ini, Kuasa Hukum Tergugat, Tony Chaniago SH, mengatakan, memang dari awal sidang kita mendapatkan beberapa barang bukti cukup akurat untuk membalikan fakta persidangan.
" Memang dari awal kami telah curiga dengan surat yang diajukan oleh penggugat, kami menduga surat tersebut palsu," kata Tony Chaniago.
Karena penggugat merupakan anggota Polri aktif, maka kami coba koordinasikan dengan Itwasda Polda Riau dengan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
" Alhamdulillah, sebelum memasuki persidangan pembuktian, tergugat telah mencabut gugatannya," kata Tony Chaniago.
Meski secara material dan in material klien kami merasa dirugikan atas gugatan itu, tetapi melihat etikat baik dari penggugat telah mencabut perkara tersebut, maka kami juga sepakati untuk memaafkan dan sidang resmi dihentikan.
" Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif membantu selama persidangan, baik dari Polda Riau, dan juga Majelis Hakim PN Bangkinang yang sangat profesional selama persidangan" oungkas Tony Chaniago SH.***



