Sengketa 53 Hektar Tanah Rimbo Panjang, Advokat, Tony Chaniago SH : Ahli Waris (Alm) Ramzi Cabut Gugatan

  • Red
  • 10 Februari 2026, 01:34:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) ~ Penggugat  53 Hektar lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten  Kampar, yakni anak kandung Almarhum  Ramzi diketahui bernama Ervan Raymon mencabut gugatannya saat sidang sedang berjalan di Pengadilan Negeri  Bangkinang.

Pencabutan melalui aplikasi  e court resmi Pengadilan Negeri  Bangkinang, itu dikuatkan oleh sidang yang berlangsung  Senin (09/02/2026) sore kemarin.

Dimana, majelis hakim mengabulkan pencabutan perkara dengan NOMOR : 238/Pdt.G/2025/PN Bkn, majelis hakim menyatakan dalam persidangan akan menghapus gugatan tergugat dan sidang resmi di tutup  dan dihentikan.

Terkait dengan hal ini, Kuasa Hukum Tergugat, Tony Chaniago SH, mengatakan, memang dari awal sidang kita mendapatkan  beberapa barang bukti cukup akurat untuk membalikan fakta persidangan.

" Memang dari awal kami telah curiga dengan surat yang diajukan oleh penggugat, kami menduga surat tersebut  palsu," kata Tony Chaniago.

Karena penggugat merupakan  anggota  Polri aktif, maka kami coba koordinasikan dengan Itwasda Polda Riau dengan mengajukan Pengaduan Masyarakat  (Dumas).

" Alhamdulillah, sebelum memasuki persidangan pembuktian, tergugat telah mencabut gugatannya," kata Tony Chaniago.

Meski secara material dan in material klien kami merasa dirugikan atas gugatan itu, tetapi melihat etikat baik dari penggugat telah  mencabut perkara tersebut, maka kami juga sepakati untuk memaafkan dan sidang resmi dihentikan.

" Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif membantu selama persidangan, baik dari Polda Riau, dan juga Majelis  Hakim PN Bangkinang  yang sangat profesional  selama persidangan" oungkas Tony Chaniago SH.***

 

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait