.jpg)
Buset, SPBU Tabek Gadang Diduga Penuh Antrian Mobil Mafia 'Perampok' BBM Subsidi, Gubernur "Note dan Kapolda " Trims Infonya*
- Red
- 06 Maret 2025, 20:07:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa (Pekanbaru) - Menjelang Kamis (06/03/2025) siang tadi, terlihat antrian di SPBU 14.282.683 diduga mobil di modifikasi milik mafia BBM Subsidi, mereka berbondong-bondong merampok Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.
Aktifitas ini dipantau sudah berjalan lama, akan tetapi belum ada tindakan tegas dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru maupun Polsek Tampan. Pembiaran diduga dilakukan, kuat dugaan ada main mata oknum aparat penegak hukum (APH) dengan paramafia ini.
Menyikapi hal ini Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H saat diinformasikan tim media berkabarnusa.com, Kamis siang tadi mengucapkan terimakasih atas informasinya yang di sampaikannya.
" Trims infonya," tulis Iqbal saat dikonfirmasi berkabarnusa.com melalui pesan singkat (WhatsApp)nya.
Hal yang sama juga dapat penegasan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, saat dikonfirmasi Abdul Wahid akan memasukkan dalam catatan nya dengan membalas " Note".
Sementara itu Atta selaku pengawas SPBU milik Herman Abdullah atau Ervan Herman itu saat dipertanyakan mengatakan tidak tahu ada pelangsir yang mengisi " Tadi pagi saya tidak di SPBU, kok Abang tau" kata Atta.
Kemudian setelah bukti -bukti ada mobil langsir yang antri di SPBU ya, Atta kembali menyampaikan bahwa mobil mafia itu sudah di usir " Sudah saya usir tadi bang*" kata Atta.
Kembali mengingatkan, bahwa pihak SPBU dan juga mafia atau penimbunan BBM Subsidi itu dapat di jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Kemudian, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kemudian ada juga ancaman bagi pihak SPBU nakal, yang membantu kejahatan migas ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
" Sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,".***