
Puluhan Tual Kayu Diapungkan di Danau Depan Kantor Desa Mentulik, Nekat Banget Sih.!!
- Red
- 11 Maret 2025, 17:29:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa (Kampar) - Seakan kebal terhadap hukum, para pelaku usaha perambah hutan atau ilegal logging nekat mengeluarkan kayu hasil jarahan di bantaran Sungai Kampar.
Kayu-kayu itu mereka labuhkan tepatnya di depan Kantor Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Kayu itu disengaja di apungkan dikumpulkan untuk dimuat.
Menurut masyarakat setempat, aktifitas ilegal logging itu sudah berjalan cukup lama. Tetapi, kerja mereka bebas-bebas saja tidak ada yang berani menertibkan maupun menangkapnya.
Menurut masyarakat, kayu-kayu itu mereka tebang dari pinggir sungai dalam hutan " Kayu ini mereka tarik dengan mesin Robin," kata mereka.
Aturan larangan merambah hutan sangat jelas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1995 tentang Perlindungan Hutan, yang menyatakan bahwa perusakan hutan merupakan kejahatan.
Sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan ilegal logging ini juga bukan main-main sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.***