Tidak Mau Digusur Sepihak,Pedagang Pertanyakan Legalitas Adat Dan Ijin Dari PTPN.
- Khairul anwar
- 10 Maret 2026, 18:33:00 WIB
- Daerah
Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Pedagang yang mempunyai lapak di dusun Popoh,Desa Popoh,Wonoayu, mendapatkan surat pemberitahuan mengatas namakan adat Popoh dalam isi surat itu agar mengosongkan dan membongkar lapaknya.
Namun,dengan adanya surat itu bertentangan dengan para pedagang yang dirasa hanya sepihak serta dirugikan.
" Tidak ada duduk bersama antara pedagang dengan adat Popoh untuk koordinasi mencari solusi terkait dengan lapak kami yang berdiri diatas lahan milik PTPN, " ujar salah satu pedagang saat ditemui Jurnalis Berkabar Nusa.Com di warung kopi, Selasa,(10/3/2026).
Ia menjelaskan,setiap satu minggu kami membayar retribusi ke pengurus pasar dadakan dengan nominal bervariasi ada yang dua puluh ribu ,empat puluh ribu sampai lima puluh ribu.Sedangkan, jumlah lapak ada sekitar dua belas .Kami tidak akan mengosongkan lapak atau pun membongkar .Dan adat Popoh harus punya legalitas jelas dan ijin dari PTPN.
" Harus bisa menunjukkan legalitas adat dan ijin dari PTPN untuk pengelolaan lahan.Meskipun, ada legalitas dan ijin.Misal adanya pembongkaran yang berhak membongkar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Satpol PP.Karena adat tidak berhak membongkar.Baik pedagang maupun adat sama- sama tidak mempunyai lahan, karena lahan itu milik PTPN, " imbuhnya.** Wr




