Terseret Kasus Hukum,Kades Mlirip Rowo Tidak Aktif Di Kantor Desa.

SHARE 

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Kepala Desa mempunyai tugas penting sebagai pelayan publik serta pengayom warga masyarakat.

Demi meningkatan,pelayanan publik keaktifan dan tanggung jawab peran Kepala Desa sangat penting pegang roda Pemerintahan Desa (Pemdes).

Namun,berbeda kenyataannya di Desa Mlirip Rowo,Tarik,Kepala Desa Mamok Widodo tidak pernah terlihat di kantor desa.Seakan lepas dari tanggung jawab sebagai Kepala Desa.

Sekretaris Desa Aris saat dikonfirmasi Kamis,(5/2/2026) memberikan keterangan ,Njih( iya ) akhir ini belum pernah ke balai desa.

Ditempat terpisah,Pegiat Kinerja Aparatur Negara Bung Jas menuturkan,Kepala Desa Mlirip Rowo tidak pernah ke kantor desa sama saja dengan lari dari tugas pokok dan fungsi sesuai undang- undang.

Kepala Desa pegang secara penuh pelayanan publik,anggaran pemerintah.Nah kalau tidak aktif kinerjanya patut dipertanyakan.

"Camat Tarik,Dinas PMD harus memberikan teguran secara lisan atau sanksi secara administratif.Kalau seperti ini Kepala Desa sudah lepas dari sumpah dan janji saat dilantik sebagai Kepala Desa," tegasnya.

Diberitakan Sebelumnya.

Judul Kepala Desa Mlirip Rowo terseret kasus dugaan bangunan fiktif dana desa tahun 2025.

Judul  Bergulir di APH begini penjelasan sekdes Mlirip Rowo terkait dugaan bangunan fiktif. Bersambung ** Wr

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait