Perangkat Desa Popoh Diduga Status Tersangka Tidak Ditahan Kejari,Ada Apa?.

SHARE 

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com  - Tim terjun langsung ke lapangan menggali serta mengumpulkan  keterangan beberapa pihak, terkait kasus dugaan korupsi APBdes Desa Popoh,Wonoayu, Tahun 2012- 2013.

Kejari sudah menurunkan surat penyidikan tahun 2018. Dalam isi surat itu  perangkat desa MD tertulis sudah status tersangka.Akan tetapi,hingga sekarang masih menghirup udara segar tidak ditahan masih aktif bekerja sebagai perangkat desa.

" Sebagai warga negara Indonesia,kami akan mempertanyakan berhentinya kasus dugaan korupsi di meja Kejari Sidoarjo, " ungkap sumber terpercaya, Kamis,(16/4/2026).

Ia menegaskan, kasus korupsi dalam UU sudah diatur selain merugikan negara juga merugikan masyarakat.Meskipun kasusnya di tahun 2018 bisa diungkap kembali.

" Kejari tidak bisa bekerja secara profesional mengungkap kasus dugaan korupsi APBdes.Kami bakal koordinasi dengan Kejati Jatim," tegasnya.

Ditempat terpisah,perangkat desa Popoh MD memberikan keterangan  bahwa kasus itu sudah selesai di tahun 2020.Uang negara sudah saya kembalikan, sambil  menunjukkan bukti foto kwitansi bertuliskan besaran nominal uang yang sudah dikembalikan di ponselnya.

Waktu itu yang nangani Bu Rosidah Kejari,sampean (kamu) bisa tanyakan ke Kejari dan inspektorat.Sedangkan,posisi saya waktu itu menjabat sebagai bendahara.

" Apabila kasus ini,ada delik aduan lagi dari warga saya siap untuk hadapi.Akan kami bongkar semuanya terkait bobroknya desa." tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Judul Mencuat ! Publik Pertanyakan Berhentinya di Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBdes. ** Wr

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait