Terkait Pelanggaran Pemilu Kades Pulau Permai, Praktisi Hukum, Tony Chaniago SH : Masyarakat Ingin kasus Jhonnery Segera Disidangkan

  • Red
  • 18 Maret 2024, 11:57:00 WIB
  • Politik
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) - Pemilu 2024 Silam menimbulkan kesan yang tidak baik dari pejabat pemerintah desa yakni Kades Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Jhonnery.

Pasalnya, setelah ditetapkan statusnya tersangka oleh Gakkumdu Kabupaten Kampar, bahkan Panwaslu kabupaten Kampar sudah mengirimkan surat kepada pihak Dinas PMD Kampar dalam hal mengkonfirmasi status kades pulau aktif atau tidak nya.

Terkait informasi tersebut  awak media mencoba konfirmasi kepada Kadis PMD Kampar, Lukman, Senin (18/03/2024) lalu, beliau mengatakan surat dari Bawaslu Kampar sudah di balas oleh PMD.

Meskipun demikian kadis sangat menyayangkan apa yang sudah terjadi atas apa yang di lakukan oleh oknum kades ini.

"Kita jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada seluruh kades agar menjaga netralitas dalam pemilu tersebut" ucap nya 

Sebelumnya Jhonnery sendiri merupakan tersangka kasus pemilu dengan membagikan sembako dan money politics dari salah seorang Caleg berinisial MA dari partai Demokrat.

Atas hal tersebut maka Jhonnery sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu, Kabupaten Kampar.

Sementara itu di tempat terpisah Heri Antoni C SH atau Tony Chaniago selaku praktisi hukum asal Kampar meminta kepada seluruh pihak terkait dalam pelanggaran pemilu ini di tindak dengan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia ini.

"Kita ingin kasus Jhonnery ini selesai secepat mungkin, karena sudah dijadikan tersangka, masyarakat menunggu pihak kepolisian melimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya segera dimeja hijaukan, jangan di buat berlama-lama, apalagi status Kades tersebut sudah tersangka," Tegasnya.

Pria yang sekaligus berprofesi sebagai lawyer inipun kepada awak media, menjelaskan, jika ini tidak di selesaikan secepatnya, maka kejadian serupa akan terulang kembali dan akan menjadi momok buruk disetiap pesta rakyat.

" Tentunya kalau sudah selesai maka akan menjadi efek jera bagi para pelaku politik yang ingin bermain curang, dan oknum pemerintah yang tidak boleh melanggar hukum pun akan berfikir panjang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran nantinya.***

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait