PT SSA Menang Banding,Pengadilan Tinggi Surabaya Menguatkan Putusan PN Sidoarjo Banding Warga Ditolak.
- Khairul anwar
- 12 Januari 2026, 19:58:00 WIB
- Daerah
Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Akhirnya,PT Sumber Surya Abadi (SSA) menguasai tanah dan rumah yang sempat menjadi polemik.Melalui surat Putusan nomor 419/Pdt.G/2024/PN Sda.Putusan nomor 1008/PDT/2025/PT SBY.Pengadilan Tinggi Surabaya Menguatkan putusan PN Sidoarjo.
PT SSA memasang baner pemberitahuan yang bertuliskan tanah dan bangunan milik PT SSA yang berkekuatan hukum tetap pada tanggal 7 Januari 2026 tanah dan bangunan ini kembali kepada PT SSA dan menjadi milik PT SSA.
" Pemasangan baner,ini yang kedua kalinya.Sebelumnya,sudah pasang baner yang pertama, user serahkan rumah total ada 17 user yang digugat 3 menyerahkan rumah sama bangunan yang 2 bayar lunas.Sedangkan, 12 banding.Melalui banding dari 12 user cuman 2 bayar, sisanya 10 tidak mau pergi.Akhirnya, kami pasang baner ke dua,dari 10 belum digugat," ungkap Direktur PT SSA Suciati saat memberikan keterangan secara tertulis melalui Whats App,Senin,(12/1/2026).
Ia menegaskan,melalui putusan pengadilan secara sah.Bangunan dan rumah kembali ke PT SSA.
" User atau pembeli harus segera kosongkan rumah, " pungkasnya.** Wr



