Polsek Sungai beduk Diminta Untuk Segera Tangkap Pelaku Kasus Pengeroyokan Terhadap Melona Warungu.
- Khairul anwar
- 05 Desember 2025, 08:18:00 WIB
- Hukrim
Batam,Berkabar Nusa.Com - Wanita bernama melina warungu menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pelaku wanita,yang mana TKP(tempat kejadian perkara) di jln piayu pancur tower 1, RT/RW 003/010 Kel,Tanjung Piayu kec, sungai beduk kota Batam.
Saat Melina menceritakan kejadian kasus pengeroyokan kepada awak media BERKABARNUSA.COM awal mula sebelum kejadian pengeroyokan itu, korban sedang bertengkar dengan suami nya di dalam rumah sekitar pukul 09.00wib,namun setiba nya pukul 14.00wib dtang lah dua orang wanita(pelaku)yang bernama FERNIWATI LAFAU dan
Cristina Angeli Lafau Ke Rumah Meilina.
Tanpa ada basa-basi ke-dua pelaku tersebut langsung melakukan penyerangan kepada Melina,dengan cara menarik baju dan menyeret korban dari dalam rumah nya sampai keluar rumah korban, dan kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban hingga berkali kali,dan juga memukuli kepala belakang korban hingga berkali kali juga,,'tidak berhenti sampai disitu saja,kedua pelaku juga masih sempat sempatnya menelanjangi korban,dengan tujuan mempermalukan korban di muka bnyak orang yg menyaksikan kejadian tersebut,hingga korban harus dirawat inap selama 2 hari."ujarnya
Melina warungu menambahkan,"kenapa laporan saya dari tanggal 12 November 2025 sampai saat ini tanggal 04 Desember 2025,pelaku sampai saat ini masih belum di tangkap.
Dengan bukti laporan Polisi No: LP-B/ 293/ XI/ SPKT/ Polsek Sungaibeduk/ Polresta Barelang/ Polda Kepri 12 Nopember 2025.
Di tempat yang sama, Eduard Kamaleng, S.H.M.H, PH, Melina Waruwu, mengatakan selaku Penasehat Hukum, saya minta Polsek sungai Beduk Polresta Barelang, segera menahan tersangka Pelaku Penganiayaan, Pengeroyokan,
( Ferniwati Lafau Christina Angeli Lafau )
dikuatirkan sebelum penahan dilakukan, pelaku ini kabur melarikan diri.”ujarnya
Selaku penasehat hukum, saya berharap dengan Polsek sungai Beduk bisa bertindak Profesional dan berani bertindak dalam menegakan hukum, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang salah ya katakan salah, yang benar katakan benar.” tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Pol, Alex Yasral, S.E., M.HSaat di konfirmasi"media BERKABARNUSA.COM mengatakan,Kami Polsek Sungai Beduk, sudah melakukan proses secara hukum, sudah selesai gelar perkara, status pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hanya saja kami masih menunggu surat dari pengadilan,paling lama nya satu Minggu lah kita tunggu,"jadi saya mohon kepada korban agar bersabar,jika nanti sudah keluar surat dari pengadilan pelaku segera kita tangkap."jelasnya.**Rio



