Mencuat ! Publik Pertanyakan 'Berhentinya' Di Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBdes.

SHARE 

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com  - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sidoarjo,kini mencuat di publik.

Sebelumnya,Pidana Khusus ( Pidsus)Kejari Sidoarjo sudah melakukan penyelidikan serta penyidikan  hingga adanya ketetapan tersangka dan menjalani hukuman.

Menurut keterangan, sumber terpercaya kasus dugaan korupsi APBdes tahun 2012-2013.Menyeret Kepala Desa sudah ditahan dan Perangkat Desa Diduga sudah ditetapkan tersangka.Namun belum ditahan hingga sekarang.Melalui surat perintah  penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo nomor 09/×××××××× tahun 2018 ,tanggal 7 Desember. Bertanda tangan resmi berstempel Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

" Sebagai warga negara Indonesia (WNI),kami menanti profesional kinerja Kejari Sidoarjo dalam mengungkap dan membongkar kasus dugaan korupsi APBdes di salah satu Desa Kecamatan Wonoayu," cetusnya,Selasa,(3/2/2026).

Jurnalis Berkabar Nusa.Com mendatangi Kejari Sidoarjo untuk konfirmasi,salah satu pegawai resepsionis mengecek situs plafon  online Kejari berdasarkan data surat  nomer penyidikan.

" Sudah tidak ada di online terkait data itu karena sudah lama.Sudah adanya pemberhentian penyidikan oleh Pidsus dan sudah dilimpahkan perkaranya ke inspektorat," ujarnya. 

Media akan mengawal kasus ini hingga terang benderang sampai adanya penahanan tersangka. Bersambung ** Wr

 

 

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait