Kayu Olahan Diduga Asal Sumbar Turun di Desa Tarai Bangun, Diduga Milik B " Itu Bukan Kayu Saya Tapi Milik Koperasi Korem"
- Red
- 07 Desember 2025, 19:49:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa ( Kampar) - Satu truk Kayu olahan turun di salah satu gudang kayu di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (05/12/2025) sore kemarin.
Kayu itu menurut informasi dilapangan milik oknum inisiatif B. Ketika dikonfirmasi melalui panggilan whats App (Wa), oknum diduga inisial B menegaskan bahwa itu bukan Kayu miliknya.
" Saya di fitnah bang, itu bukan kayu saya. Kayu itu Milik Koperasi korem. Saya anggota Kodam Tuanku Tambusai," kata oknum inisial B.
Bahkan, oknum inisial B juga mempersilahkan awak media konfirmasi ke Koperasi korem " Langsung konfirmasi ke korem saja bang, ke bapak inisial J selaku ketua Koperasi,'' ucapnya.
Kata oknum B, dulu dirinya juga pernah fitnah seperti ini dirinya harus mengeluarkan dana Rp3 juta, tapi dirinya sudah maki-maki orang itu, mereka dari Rumbai.
Terkait dengan hal ini, awak media mencoba konfirmasi kebenaran informasi ini ke ketua Koperasi Korem bapak J. Namun hingga berita ini dirilis belum ada jawaban.
Sebagaimana diketahui, Koperasi Komando Resor Militer (Korem) tidak boleh memiliki atau terlibat dalam usaha kayu ilegal. Koperasi, termasuk yang terafiliasi dengan institusi militer seperti Korem, wajib mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia .
Usaha kayu ilegal melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk:
Undang-Undang tentang Kehutanan: Melarang penebangan, pengangkutan, atau perdagangan hasil hutan tanpa izin yang sah.
Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020): Memuat sanksi pidana dan denda yang berat bagi pelaku pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan kayu ilegal.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Merupakan sistem yang memastikan bahwa semua produk kayu yang diperdagangkan di Indonesia berasal dari sumber yang legal.
Institusi militer dan entitas di bawahnya diharapkan menjadi penegak hukum dan teladan dalam mematuhi peraturan negara, bukan sebaliknya.
Jika ada indikasi keterlibatan, hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai hukum yang berlaku.
Demikianlah induksi tegas dari aturan dan sanksi bagi siapa saja menjalankan aktifitas ilegal logging.**tim



