Jangan Campuradukkan Panja DPR dengan Proses Hukum terkait Judol
- Red
- 01 September 2026, 00:19:00 WIB
- Nasional
Berkabar Nusa (Jakarta) — Munculnya kembali nama Budi Arie Setiadi dalam pemberitaan terkait perkara mafia akses judi online (judol) memunculkan desakan agar Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI membuka hasil kerjanya kepada publik.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto sebelumnya mempertanyakan keberadaan dan hasil kerja Panja Judol DPR setelah nama Budi Arie kembali disebut dalam perkara tersebut. Ia menilai publik perlu mengetahui tindak lanjut maupun rekomendasi Panja.
Namun, Ketua Umum Kita Borneo sekaligus pengamat hukum dan politik Kristiono Budiawan, SH, menilai tidak tepat jika keberadaan atau kinerja Panja Judol DPR secara otomatis dikaitkan dengan munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan.
Menurut Kristiono, harus ada kehati-hatian dalam membaca sebuah dakwaan. Nama seseorang yang disebut dalam surat dakwaan tidak serta-merta berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kita harus membedakan antara disebut dalam dakwaan, diduga terlibat, dengan telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana. Jangan sampai ruang publik justru mengadili seseorang sebelum proses hukumnya selesai,” ujar Kristiono.
Ia mengingatkan bahwa Budi Arie sendiri telah secara terbuka membantah tudingan tersebut. Dalam keterangannya pada Mei 2025, Budi Arie menyatakan tudingan mengenai penerimaan 50 persen dari uang perlindungan situs judol tidak benar dan menyebut tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut maupun aliran dana kepadanya.
“Budi Arie sudah memberikan bantahan. Bahkan yang menjadi penting adalah apakah ada bukti aliran dana, perintah, atau keterlibatan langsung yang dapat dibuktikan secara hukum. Itu yang harus kita tunggu dan hormati,” kata Kristiono.
*Pemberantasan Judol Jangan Dipersempit pada Satu Nama*
Kristiono menilai pemberantasan judi online harus dilihat sebagai pekerjaan penegakan hukum yang lebih besar dan tidak boleh dipersempit hanya pada satu nama yang muncul dalam sebuah perkara.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah memproses sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia akses judol. Perkara terhadap empat terdakwa dalam kasus yang membuat nama Budi Arie muncul dalam dakwaan juga telah bergulir di pengadilan.
“Pemberantasan judi online itu bukan baru dimulai ketika nama Budi Arie muncul dalam dakwaan. Prosesnya sudah berjalan. Orang-orang yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai ketentuan hukum, dan apabila masih ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan pidana, tentu harus diproses juga,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan hukum hanya berdasarkan potongan informasi dari sebuah dakwaan.
“Dakwaan adalah bagian dari proses penegakan hukum. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tegas Kristiono.
*Panja DPR Tetap Harus Transparan, tetapi Jangan Dikaitkan Secara Serampangan*
Meski demikian, Kristiono tidak mempersoalkan apabila DPR diminta menjelaskan hasil kerja Panja Judol kepada masyarakat.
Menurut dia, transparansi DPR merupakan hal yang penting, terlebih persoalan judi online menyangkut kepentingan publik dan memiliki dampak sosial serta ekonomi yang luas.
“Kalau pertanyaannya apakah DPR perlu menjelaskan hasil kerja Panja, saya kira tentu perlu. Publik berhak mengetahui apa yang sudah dilakukan DPR. Tetapi jangan kemudian seolah-olah karena nama Budi Arie muncul dalam dakwaan, maka Panja DPR dianggap tidak bekerja atau harus diarahkan untuk membuktikan seseorang bersalah,” ujarnya.
Ia menilai fungsi Panja DPR dan proses penegakan hukum harus ditempatkan pada koridor masing-masing.
“DPR menjalankan fungsi pengawasan dan politik kebijakan. Sedangkan pembuktian pidana merupakan ranah aparat penegak hukum dan pengadilan. Jangan dicampuradukkan,” kata Kristiono.
Menurutnya, DPR justru dapat menggunakan momentum ini untuk mengevaluasi secara lebih luas sistem pemberantasan judol, mulai dari pengawasan platform digital, mekanisme pemblokiran situs, koordinasi antarlembaga, hingga kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
*Jangan Ada Tebang Pilih, tetapi Jangan Juga Menghakimi*
Kristiono menegaskan dirinya mendukung pemberantasan judi online secara menyeluruh. Namun, pemberantasan tersebut harus dilakukan dengan prinsip equality before the law.
“Kalau memang ada bukti seseorang terlibat, siapa pun orangnya, harus diproses. Tidak boleh ada tebang pilih. Tetapi sebaliknya, jangan juga seseorang dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam dakwaan,” ujarnya.
Ia menilai prinsip tersebut penting agar pemberantasan judol tidak berubah menjadi arena pertarungan opini dan kepentingan politik.
“Jangan sampai perang melawan judi online justru berubah menjadi perang politik. Fokus kita harus memberantas jaringan judol, membongkar aliran uangnya, menghukum pelakunya, dan memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kristiono juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu menunggu proses hukum berjalan secara objektif terhadap setiap nama yang disebut dalam perkara.
“Kalau ada bukti baru, silakan aparat hukum mendalami. Kalau tidak ada bukti yang cukup, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan opini,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut Kristiono, Panja Judol DPR tetap penting untuk dimintai pertanggungjawaban secara kelembagaan mengenai hasil kerjanya, tetapi hal tersebut sebaiknya tidak dijadikan alat untuk menarik kesimpulan bahwa Budi Arie bersalah hanya karena namanya muncul dalam dakwaan.
“Transparansi Panja perlu, pemberantasan judol harus terus berjalan, tetapi asas praduga tak bersalah juga harus tetap dijaga,” tutup Kristiono.**red



