Diduga PT Kuliner Indosigma Sukses,Tahan Gaji Karyawan Dan Upah tidak Sesuai Minimum Provinsi (UMP) Batam.

SHARE 

Batam,Berkabar Nusa.Com - Tersorot kembali oleh beberapa awak media PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES yang berlokasi di komplek taman niaga suka jadi blok K No.12-12a.kota Batam,Kepulauan Riau.  Melakukan penahanan gaji terhadap salah satu karyawan nya yang bernama MAULANA ARI MANDOPO.

*HASIL INVESTIGASI TIM MEDIA*

Dari keterangan salah satu karyawan PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES kepada tim investigasi media, Benar adanya gaji beliau ditahan oleh perusahaan tersebut.

Dengan berbekal keterangan dari narasumber,tim investigasi media langsung menuju PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES.

Tim menemui salah satu pekerja dan bertanya Ingin bertemu dengan manajer PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES Bapak ANDRE untuk konfirmasi terkait penahanan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan,Namun pada saat itu beliau tidak ada di lokasi.

Sehingga tim investigasi media melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp namun beliau tidak menggubris telepon atau pun menanggapi surat konfirmasi resmi yang dikirim salah satu tim investigasi media.

*DELIK HUKUM*

Perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) melanggar hukum. UMK Batam adalah Rp5.357.982 per bulan. Jika perusahaan menggaji di bawah nominal tersebut (kecuali disepakati lain untuk masa percobaan), tindakan ini bisa dipidanakan.

Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK Batam dapat dijerat dengan sanksi tindak pidana ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai UMK yang berlaku.

Ketentuan Hukum dan Sanksi Larangan Pengupahan.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.Besaran UMK Batam Saat ini, UMK Kota Batam telah ditetapkan sebesar Rp5.357.982 per bulan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi media sudah melakukan konfirmasi resmi kepada manajer PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES,Bapak andre,namun beliau tidak menanggapi nya,seolah-olah beliau menganggap remeh persoalan terkait penahanan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan.(Tim)

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait