APH Terkesan Bungkam, Kepala BP Batam Li Claudia Ditagih Janji Tegas dan Keberanian Terkait Tambang di Teluk Mata Ikan.

SHARE 

Berkabar Nusa.Com ,Batam  - Ironi besar di Teluk Mata Ikan. Saat bosnya disidang di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan perusakan hutan lindung, proyek cut and fill raksasa yang diduga milik PT Sri Indah Barelang (SIB) di Kampung Petai / Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Nongsa, justru semakin menyala.

Fakta di lapangan: bukit paru-paru kota digundul, mangrove diratakan, pesisir Pantai Nemo - Teluk Mata Ikan berubah coklat kemerahan. Puluhan alat berat beroperasi siang-malam tanpa plang proyek. Di depan lokasi, plang KPHL bertuliskan "Kawasan Hutan Lindung" masih berdiri.

Kabar yang beredar, puluhan hektar lahan hasil timbunan itu disiapkan untuk Data Centre. Padahal Batam baru saja dipromosikan sebagai Hub Data Centre Nasional dengan investasi 3 pusat data 72,4 MW di Nongsa Digital Park.

BOS SIB DI KURSI PESAKITAN, PROYEK BARU TETAP JALAN

Sosok sentral dalam pusaran ini adalah Djuseng alias Dju Seng, yang disebut warga sebagai bos PT SIB.

Saat ini Dju Seng berstatus terdakwa utama perkara dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap IV, Batam. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Dju Seng dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di PN Batam.

Ini bukan perkara pertama. Sebelumnya, Direktur PT Prima Makmur Batam pernah divonis 7 tahun penjara karena merusak Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, yang juga berada di Kecamatan Nongsa.

Namun tuntutan itu seolah tak membuat jera. Di Teluk Mata Ikan, aktivitas yang diduga dikendalikan orang yang sama kembali terjadi. Humas di lapangan disebut bernama Fahmi, pengawas lapangan Rio, dan kontraktor Anwar yang mengaku: "Kami hanya kontraktor dari PT Sri Indah, untuk izin kami kurang paham."

BP BATAM SUDAH NYATAKAN: TIDAK ADA IZIN

Kejanggalan terbesar adalah legalitas. Hingga Januari 2026, BP Batam secara tertulis menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas di Teluk Mata Ikan.

Surat resmi BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum M. Taufan menegaskan: BP Batam tidak mengeluarkan surat izin atas aktivitas di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah juga menyebut, kegiatan cut and fill PT Sri Indah Barelang di pesisir Teluk Mata Ikan belum membayar Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) / Pajak Galian C. Realisasi pajak MBLB Batam baru 6% dari target.

Artinya: deforestasi, cut and fill, dan reklamasi mangrove diduga berjalan tanpa izin BP Batam, tanpa AMDAL, tanpa bayar pajak galian.

WARGA DIKORBANKAN: 7 KOLAM LENYAP, DITAWAR 3 JUTA

Jumat 27 Juni 2025, puluhan peternak ikan dan HNSI Sambau mendatangi lokasi.

Romi Lubis, peternak patin, bersaksi: 7 kolam patinnya lenyap tertimbun tanah, sisa 4 kolam terancam. Kerugian Rp 500 juta, ditawar oknum perusahaan Rp 3 juta.

LI CLAUDIA DITAGIH JANJI: KATAKAN TIDAK ADA TOLERANSI UNTUK PERUSAK LINGKUNGAN

Sorotan kini mengarah ke Li Claudia Chandra. Sejak 20 Februari 2025, Li Claudia resmi dilantik sebagai Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam ex-officio, mendampingi Wali Kota/Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

Li Claudia dikenal dengan citra tegas. Pada 29 April 2026, ia secara terbuka menegaskan: "Tidak ada toleransi untuk pelaku perusakan lingkungan... setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak."

Pernyataan itu kini ditagih warga Teluk Mata Ikan. Pasalnya, lokasi proyek PT SIB hanya beberapa ratus meter dari Mako Polda Kepri, di atas lahan berplang Milik BP Batam, dan sudah dilaporkan LSM BARA API Kepri ke Polda Kepri atas dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan mangrove.

Ketua DPD LPRI Kepri Leo Nazara mengecam: "Djuseng melakukan pengrusakan lingkungan secara ugal-ugalan terkesan mengangkangi hukum. Bu Li Claudia yang terkenal tegas dan berani pun seolah hanya bisa menindak pengumpul pasir di parit, tapi di konteks Djuseng seolah tak punya nyali."

Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kota Batam Roni Pasaribu mendesak: "Kami minta Polda Kepri, BP Batam, dan DLH segera turun dan segel. Jika benar tidak ada izin, harus disegel. Jangan sampai hukum tumpul ke atas."

Hingga berita ini dirilis, PT Sri Indah Barelang, DLH Kota Batam, dan Satgas PKH belum memberi klarifikasi. Isu dugaan ratusan TKA China di lokasi juga belum dijawab Imigrasi Batam.

Pertanyaannya sederhana: Jika Bosnya sedang disidang karena merusak hutan lindung, mengapa proyek baru yang diduga merusak hutan lindung dan mangrove di Teluk Mata Ikan dibiarkan menyala? Dan di mana ketegasan Wakil Kepala BP Batam yang berjanji tanpa toleransi?.** RI

 

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait