Tidak Mempan Didemo Masyarakat, Akuari Agus di Jalan Raya Sungai Pinang - PTP 5 KM 5 Masih Beroperasi, APH Kemana?
- Red
- 08 Desember 2024, 19:54:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa (Kampar) -Akuari atau galian C di Jalan Lintas Sungai Pinang -PTP 5 tepatnya di KM 5, masih beroperasi. Kuat dugaan, aktifitas diduga ilegal milik Agus ini dibekingi aparat.
Padahal, aktifitas itu sudah mendapatkan penolakan dari masyarakat, pasalnya berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan juga mengganggu kenyamanan masyarakat, lantaran jalan berdebu dan rusak.
Menurut sumber terpercaya, Minggu (08/11/2024) hari ini, lokasi galian C diduga ilegal masih beroperasi, seakan Agus menganggap aksi masyarakat beberapa hari ini hanya angin lalu
Begitu juga, kian super powernya Agus, bahkan aparat penegak hukum tidak mampu melakukan penertiban dan menindaknya.
Terlihat dengan dugaan aktifitas ilegal ini, Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya (WhatsApp) tidak menjawab lebih memilih bungkam.
Sementara Rais Kadus, yang juga disebut-sebut warga sebagai kordinator galian C, saat dikonfirmasi ia menjawab bahwa dia tidak memiliki galian C.
" Awak dak ado akuari do bg ,bln 2 yo ado wak buka km 9 cuma awak ala tutup bg, yg buka km 5 tu ari namonyo bang," kata dia singkat melalui WhatsApp .
Ketika di konfirmasi bahwa galian C yang meresahkan masyarakat itu kotdinatornya adalah Rais, tetap Rais tidak lagi menjawab.
Terkait dengan hal ini, tidak sedikit masyarakat berharap kepada Polda Riau, maupun Polres Kampar untuk melakukan penindakan maupun penertiban, agar tidak terjadi polemik atas aktifitas Ilegal ini.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”***