
Terlibat Dugaan Penggelapan,PT ICC Seret Lima Nama Pegawai.
- Khairul anwar
- 24 Juni 2025, 00:00:00 WIB
- Hukrim
Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - PT ICC Perusahaan bata ringan menunjuk Kuasa Hukum Yosep Beni Sembodo SH untuk somasi pertama dan terakhir terkait dugaan penggelapan dana Perusahaan.
Isi Somasi
(1)bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan stock barang jadi dan laporan penjualan dan diketemukan fraud ( penipuan dan kecurangan) yang dilakukan oleh saudari bersama sama dengan semua staf yang bekerja dibawah supervisi saudari.(2) Bahwa aktifitas ilegal atau fraud tersebut dengan cara manipulasi datahasil produksi,stock barang jadi surat jalan keluar barang dan laporan penjualan.(3) Bahwa untuk menarik pembeli dijanjikan oleh saudari Agustina bersama -sama dengan saudara Ampri Amzah (pihak luar yang membantu penjualan)harga yang jauh dibawah pasaran sehingga calon pembeli tertarik dan membayar di muka (deposit ke rekening perusahaan).(4) Bahwa terhadap deposit tersebut dikirimkan sejumlah barang dengan harga murah jauh dibawah pasaran jauh dibawah harga perusahaan.Namun saudara melaporkan ke kantor yang membantu memonitor PT ICC di Palangka Raya sesuai dengan harga sesuai yang ditetapkan perusahaan.Sehingga barang yang keluar lebih banyak dari yang dilaporkan atau terbayarkan.(5) Bahwa Deposit ini pun tidak ada yang memonitoring apakah nilai deposit sesuai dengan barang yang dikeluarkan.(6) Bahwa oleh karena modus ini berlangsung cukup lama,karena pada waktu itu produksi masih berjalan maka dengan memanipulasi stock hasil produksi dan barang jadi.
Khusus.
Untuk mendampingi mewakili memberikan nasihat hukum dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur pasal 372 KUHP jo 374 KUHP serta pasal 55 ayat (1) KUHP.yang diduga dilakukan oleh saudari Agustina Ayu Widya Ningrum dan kawan-kawan.Untuk itu dalam hal dalam hubungannya dengan perkara dimaksud,penerima kuasa berwenang untuk menghadap atau melakukan surat menyurat dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan atau pejabat dilingkungan Pengadilan mulai tingkat PN,PT hingga MA di wilayah Republik Indonesia dan atau pejabat pemerintah lainnya yang relevan dengan perkara ini.
Perlu diketahui 5 Nama terseret dalam kasus dugaan penggelapan tercantum dalam Surat Somasi 1).AN,2) Dr,3) SP,4) LW,5) AP.
Hingga berita dipublikasikan, Kuasa Hukum PT ICC Yosep saat dikonfirmasi melalui pesan whats App cuman centang dua tidak memberikan jawaban.Dan AN pun dikonfirmasi ditelfon whats app berdering dan dikirimi pesan whats App memilih bungkam suara.Bahkan,didatangi di pabrik PT ICC serta ke rumahnya tak kunjung ketemu.Sempat dirumah AN cuman ditemui ibunya dan Jurnalis meninggalkan nomer handphone.Tapi juga tak kunjung dihubungi.
Media Akan terus mengawal kasus dugaan penggelapan hingga tuntas.Bersambung.** Wr