Terkait Nasib Pencari Brondolan di PT SIR, Pakar Hukum, DR Riadi Asra Ra : Kasus ini seperti dipaksakan

  • Red
  • 28 Oktober 2024, 13:12:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

Berkabar Nusa (Pekanbaru) - Kasus pencurian brondolan Sawit di PT Surya Inti Raya Okura, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru turut menjadi perhatian DR Riadi Asra Rahmad S.H.,M.H. Menurutnya, kasus ini seperti dipaksakan dan disangkakan pada pasal yang tidak semestinya.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir dan juga penyidik terlihat seakan akan melakukan kriminalitas terhadap tersangka dan menjadi perpanjangan tangan dari PT.SIR. Apa lagi upaya hukum oleh tersangka atas kasus penganiayaan beramai ramai oleh security diabaikan oleh Penyidik.

"Seperti kita lihat dan dengar kasus ini hanyalah kasus tindak pidana ringan. Namun hal ini seperti ingin dipelintir oleh penyidik agar menjadi kasus pencurian  dengan pemberatan dan juga pasal 107 undang- undang perkebunan.

Padahal dalam undangan-undang perkebunan tersebut juga dikenal tindak pidana ringan. Dimana jumlah kerugian yang bisa menentukan pasalnya,"ujar DR Riadi 

"Benar apa yang dilakukan tersangka adalah sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Namun yang mereka lakukan adalah kasus tipiring jika benar barang bukti yang diperlihatkan kurang dari 2.5 juta. Dimana dalam kasus tipiring pemeriksaan yang dilakukan harus secepat mungkin untuk diproses ke pengadilan. Bukan malah berlarut larut,tambahnya.

"Jika kita menggunakan logika mana mungkin orang yang berjalan kaki bisa mengumpulkan dan mencuri brondolan hingga bernilai 4 juta lebih.Jumlah tersebut bukan sedikit,itu jumlah yang banyak.Jika kita total brondolan senilai 4 juta berarti lebih kurang 1.5 ton brondolan Sawit,dan pasti akan menggunakan sarana angkutan untuk mengangkatnya bukan malah jalan kaki.Sebab tak ada sarana pengangkut yang ditahan oleh Polsek Rumbai Pesisir," Tambah Dosen Hukum UIR ini.

"Alasan bahwa barang bukti telah ditimbang dan dinilai di Perusahaan adalah alasan yang dibuat buat oleh penyidik bersama perusahaan untuk mengkriminalisasi warga.Sebab barang bukti yang diperlihatkan cuma ada 9 karung,itu pun jika benar adalah barang bukti yang ada.Seharusnya barang bukti yang lebih dari 27 karung itu disita dan diamankan.

Tapi barang bukti tersebut hingga kini tidak ada pernah kita lihat.Kami rasa barang bukti sebanyak itu tak akan ada,sebab akan sulit mengumpulkan barang bukti brondolan hingga 1.5 ton.Mengumpulkan brondolan tidak secepat mengumpulkan Tanda Buah Segar,brondolan harus dikumpul sebiji demi sebiji."lanjutnya.

Selain menanggapi kejanggalan kasus itu,DR Riadi A.Rahmad S.H.,M.H juga menyoroti soal tidak diperkenankan keluarga korban untuk melakukan visum.Padahal.disana juga ada tindakan hukum yang harus ditangani dan diproses.

"Kita juga cukup heran kenapa keluarga korban tidak boleh memvisum tersangka.Padahal tersangka sudah mendapatkan penganiayaan beramai ramai oleh security.Seharusnya Polsek tidak boleh untuk menghalang halangi.Biarkan mereka juga memperoleh keadilan.Sebab keadilan hukum adalah hak setiap warga negara."terangnya.

"Jika memang Polsek Rumbai tidak mau memproses maka bisa dibuat laporan ke Polresta Pekanbaru,bahkan bisa ke Polda Riau jika perlu.larangan ini semakin menguatkan dugaan indikasi bahwa Kanit Reskrim ada sesuatu dengan perusahaan.Jika tidak tentu mereka tidak melarang,"

"Kelalukan kelakuan seperti inilah yang telah mencoreng Marwah institusi Polri.Visi dan Misi Polri seperti tidak jalan dibawah.Masih banyak anggota Polri yang diduga lebih patuh dan tunduk pada Perusahaan dan orang orang dengan modal kuat.Personil Polri seakan akan mengorbankan nurani demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.Mereka rela jadi hamba pengusaha dan mengkriminalisasi masyarakat kecil demi menyenangkan hati pengusaha,"pungkas DR Riadi Asra Rahmad.***

 

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait