Terkait Bantuan RX King Desa Buluh Cina 'Lesap', Eks Kades M.Ralis. T Sebut Motor Sudah Hilang, Entahlah.!!

  • Red
  • 07 November 2024, 00:39:00 WIB
  • Hukrim
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) - Bantuan  Sepada Motor Yamaha RX King yang disalurkan untuk masing-masing desa di Kabupaten Kampar beberapa Tahun yang lalu,  sebagian terlihat masih bisa dimanfaatkan oleh berapa desa untuk operasional.

Berbeda dengan Desa Buluh Cina, sepada motor RX King itu sudah 'lesap', menurut beberapa orang sumber sepada motor itu hilang kabar saat di tangan eks Kades Buluh Cina, M.Ralis.T.

" RX king itu sudah hilang," jawab M.Ralis saat dikonfirmasi berkabarnusa.com beberapa hari yang lalu.

Menurut M.Ralis sepada motor hilang juga sudah dilaporkan ke Polsek Siak Hulu pada saat ini. Namun lucunya, saat dipertanyakan bukti laporan hilangnya. Dan ketika BPKB dan STNK kendaraan, M.Ralis juga menjawab STNK dan BPKB nya sudah hilang.

" Besok saya minta sama Polsek bukti laporannya, kalau masih ada," kata M. Ralis pada waktu itu, dua hari lalu.

Namun, hingga berita ini dirilis berkabarnusa.com M.Ralis tidak ada melihatkan satupun pembuktian percakapannya, baik dengan bukti laporan maupun bukti kepemilikan kendaraan yang hilang.

Hingga berita ini di rilis, masih kuat dugaan kendaraan RX King ini sengaja dihilangkan untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan.pribadi.

Lucunya, saat dikonfirmasi M.Ralis sebut-sebut dia dari media " Kalian juga harus tahu saya, saya juga media dari harimaupagi.com, jadi jangan asal berita memfitnah saya.  Saya tahu juga kode etik,". Kata M Ralis.

Sementara itu Azrianto, selaku Kepala Desa Buluh Cina yang saat ini masih aktif saat dikonfirmasi menegaskan hingga saat ini tidak ada satu buktipun yang ditunjukan M. Ralis atas hilangnya sepada motor RX King.

" Tidak ada bang baik BPKB, STNK maupun bukti laporan kehilangan unit," kata Azrianto,  Rabu (6/11/2024) sore kemarin.

Kata Azrianto, memang ada sejumlah masyarakat mempertanyakan kendaraan operasional  desa itu, tetapi saat diminta motornya sudah hilang " Kami sudah pernah pertanyakan sepada motor itu, tapi sudah hilang semuanya," jelas Azrianto.

Sebagai mana diketahui, mengingat kendaraan itu hilang dan tanpa bukti, maka kuat dugaan  M. Ralis dapat di kenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kemudian hilangnya kendaraan ini juga dapat dijerat dengan pasal 486 KUHP dimana disebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Terkait hilangnya aset Desa Buluh Cina ini, dimana nantinya tim media berkabarnusa.com akan konsultasikan dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kampar, agar ketentuan hukum jelas dan oknum-oknum kades  maupun mantan kades nakal tidak semudah hatinya menghilangkan aset Desa.***

( Bersambung)

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait