Status White List Indonesia Tahun 2024 Turun

  • Red
  • 12 September 2024, 11:14:00 WIB
  • Nasional
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) - Pada kurun tahun 2020-2023 Indonesia berhasil mempertahankan status WHITE LIST selama 4 tahun berturut-turut akan tetapi pada tahun 2024 terancam turun menjadi GREY LIST.

Mengapa status bisa turun dikarenakan tercatat ada 9 Kapal Bendera Indonesia yang mengalami detensi dari 147 panggilan pemeriksaan pada rentang periode 1 Januari s.d 30 Agustus 2024 oleh PSC negara tujuan kapal, sehingga jikalau di akumulasi detensi dari tahun 2021-2023 menjadi 32 Kapal.

"Kita pahami betul bahwa PT. Biro Klasifikasi Indonesia/BKI (Persero) mendapat pelimpahan wewenang survey statutoria dari Pemerintah Republik Indonesia untuk Kapal Bendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, namun kondisi sangat ini memperihatinkan dan cenderung memburuk dihitung dari jumlah kapal yang mengalami Detensi," ujar Syahri,SH,M.Hum

Menurut Syahri yang berprofesi juga sebagai lawyer, hal ini bisa terjadi disebabkan oleh ketidakmampuan PT. Biro Klasifikasi Indonesia /BKI (Persero) dalam melakukan pengawasan survey statutoria kapal-kapal tersebut serta mungkin saja ketidaktahuan akan klasifikasi dan statutoria kapal dari Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia/BKI (Persero).

Selain itu kondisi ini juga diperparah akibat menurunnya tingkat kepatuhan Kapal Bendera Indonesia yang beroperasi dan/atau diluar negeri terhadap aturan keselamatan International dan ketidakmampuan PT. BKI saat ini melaksanakan survey statutoria sehingga mengakibatkan citra Indonesia dimata International tercoreng dan kepercayaan pemilik barang terhadap Kapal Bendera Indonesia berkurang. 

Hal ini juga diperkuat adanya Himbauan dari Organisasi Indonesian National Shipowners Association (INSA) melalui suratnya nomor : 324/ORTA/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 Perihal Himbauan DPP INSA terkait Penahanan/Detention Kapal Bendera Merah Putih di Beberapa Pelabuhan Luar Negeri, hal ini disebabkan ternyata BKI bukan anggota IACS (International Associstion of Clasification Societies ) sehingga Negara tersebut menolak setifikat statuory sebagai Recognition Organization ( RO ).

"Karena akhirnya terkait survey statutoria, soal keanggotaan IACS, soal manajemen, maka Negara khususnya Kementerian BUMN harus berani melakukan monitoring dan evaluasi bahkan perombakan besar - besarkan terhadap Dewan Direksi dan Dewan Komisaris selaku pengawas BKI," tegas Syahri yang juga Ketua Umum Solidaritas Rakyat ini menutup pembicaraanya.***

 

Editor : Red
bki

SHARE

Berita Terkait