Polri dan Pertamina Terkesan Tutup Mata, SPBU Ranah Pesisir Bebas Jual Solar dan Pertalite ke Mafia Gunakan Derigen dan Mobil Langsir
- Red
- 30 November 2024, 07:21:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa (Kampar) - Maraknya Permainan mafia minyak solar bersubsidi dan partalite berjerigen di Kecematan Ranah Pesisir ( Balai Selasa ) Kabupaten pesisir selatan propinsi Sumatra Barat diduga bebas beroperasi dan kebal hukum saat temukan oleh awak media dilapangan pada 29/11/2024 sekira pukul 23:00 Wib
Namun Para mafia minyak seakan akan bebas beraktifitas dan diduga aparat penegak hukum di ranah pesisir tutup mata atas mafia di SPBU ranah pesisir kabupaten pesisir selatan Sumatra barat.
Dari pantauan awak media di lapangan dan berita yang telah terbit sebelumnya sampai saat ini belum ada para penegak hukum untuk berani memberantas para mafia ini apakah sudah men memang tidak tahu atau memang pura pura tidak tahu ??
Contoh nya saja para mafia terus beraksi di spbu di ranah pesisir, apakah hukum di kabupaten pesisir Selatan mamang sudah tumpul atau bagaimana ? Ungkap salah satu masyarakat ranah pesisir yang berinisial CM.
Lebih lanjut, awak media juga terheran heran apa yang di temukan di lapangan saat mau mengisi minyak kendaraannya banyak para mafia minyak antri untuk mengisi puluhan Jiregen miliknya,lebih heran nya puluhan Jiregen antri untuk mengisi minyak patalite dan solar.
Selanjutnya salah seorang masyarakat berinisial CM yang hendak mengisi minyak di SPBU saat dikonfirmasi awak media melalui handphone pribadinya menyampaikan bahwa saat mau mengisi para operator mengatakan habis,nanti jam 01:00 Wib bapak datang lagi untuk mengisi bahan bakar minyak.
Namun yang sangat mengherankan CM minyak ada kok di bilang habis dan tunggu jam 01 tengah malam baru bisa mengisi kembali ?? Sangat mencurigakan tutur CM.
Selanjutnya CM dengan tegas menyampaikan bahwa SPBU ranah pesisir diduga sudah menjadi sarang mafia minyak,sebab setiap malam bayak antri mengisi pakai jeregen dan juga solar bersubsidi yang diduga milik oknum R
Dalam operasi mafia ini cm menyampaikan ada dugaan keterlibatan oknum Polsek ranah bernama R dan Wakanya yang mengbackup SPBU ranah pesisir ini,pantas bebas beroperasi,kesalnya.
Masyarakat (CM ) meminta kepada Pertamina untuk dapat menyelidiki hal tersebut dan menindak tegas para SPBU nakal tersebut agar masyarakat bisa menikmati bahan bakar partalite yang sangat langka di kabupaten pesisir selatan.
Bagaimana UU dan pidananya berjalan sebagai mana yang sudah di atur Dalam undang undang migas pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah, yang menjadi mafia oknum Penegak hukum ranah.
Selain itu , Masyarakat ranah pesisir berinisial CM atau akrab disapa mamak ini menyampaikan kepada awak media para mafia ini udah ada kordinasinya pak !! Jadi apapun yang dilaporkan ya begini begini truss,percuma melaporkan ke penegak hukum hanya ucapan terima kasih saja dengan informasi yang di berikan masyarakat tapi tidak ada tanggapan atau pun tindakan, jadi kami berpikir ini permainan hukum seperti apa ?
Semoga suara hati kami dapat di dengar oleh kapolda Sumatra barat agar kami juga bisa merasakan minyak bersubsidi ini, jangan hanya para mafia yang terus mengambil minyak partalite dan solar bersubsidi ini untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri,Tutupnya.***