Kuasa Hukum Tergugat Kasus Tanah Rimbo Panjang, Tony Chaniago SH : Diduga Surat Penggugat Bodong alias Palsu
- Red
- 14 Januari 2026, 20:29:00 WIB
- Daerah
Berkabar Nusa ( Kampar) - Kuasa hukum, atau Advokat dari beberapa orang masyarakat Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Tony Chaniago SH, menegaskan, bahwa surat yang digunakan oleh anak Almarhum Ramzi berinisial ER (42) untuk menggugat tanah masyarakat diduga palsu.
Kecurigaan itu berdasarkan surat putusan pengadilan Negeri Bangkinang Tahun 2022, dimana surat yang digunakan oleh ER kabarnya sudah di sita untuk dimusnahkan pada Tahun 2022 lalu.
Dimana, ayah penggugat atas perkara ini itu juga sudah di vonis Dua Tahun Delapan Bulan atas perkara penipuan surat tanah.
" Nekat namanya, apa bila nanti benar faktanya surat sudah disita atau dimusnahkan oleh pengadilan, maka surat yang digunakan untuk menggugat ini bisa di pastikan palsu," katabTony Chaniago.
Terkait dengan hal ini, tegas Tony Chaniago dirinya juga sudah membuat aduan ke Polda Riau, mengingat ER merupakan anggota Polri, maka perkara ini diawali dengan aduan ke Kapolda Riau atau Itwasda, agar ada tindaklanjut, sebelum perkara ini menjadi laporan.
" Kita bakal Buat Pengaduan dulu, jika tidak ada etikat baiknya, maka nanti kita akan tingkatkan ke laporan polisi (LP) atas dugaan Pemalsuan Surat," ucapnya Tony Chaniago.
Dimana, atas gugatan ER ini, ganti rugi lahan juga hambat, banyak masyarakat tidak bisa menerima haknya " Saat ini kita masih dalam tahap sidang, kita akan ikuti proses hukum dulu saja. Keseluruhan klien saya sudah memiliki sertifikat ," pungkas Tony Chaniago.** tim



