Kades Karangpuri Blokir Nomer Wartawan,LSM : Kurang Transparansi Publik Dan Pembungkaman Itu.
- Khairul anwar
- 03 Februari 2026, 12:48:00 WIB
- Daerah
Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Kepala Desa Karangpuri,Wonoayu,Reni bersikap tidak selayaknya sebagai abdi masyarakat.
Berawal,saat itu Jurnalis Berkabar nusa.com konfirmasi ke Kepala Desa adanya temuan bangunan melalui pesan whats app.Tidak mendapatkan jawaban sesuai pertanyaan malah dengan entengnya menjawab seakan menghina profesi Pers.Setelah itu,nomer wartawan diblokir.
" Memberikan jawaban menghina pers serta blokir nomer wartawan itu sama saja dengan pembungkaman dan transparansi publik,kalau tidak mau dikonfirmasi atau dikritik jangan menjadi pejabat publik," ungkap ketua LSM GEMAS sekaligus biro hukum LSM LIRA DPD Sidoarjo Imam Eko.S,Selasa,(3/2/2026).
Ia menegaskan,Pers mempunyai tupoksi sebagai kontrol mencari, mengelolah,mempublikasikan sesuai UU PERS No.40 Tahun 1999.
Pers bukan musuh,bukan tukang garong atau hantu.Jadi gak usah ditakuti.Kami ingatkan semua pejabat instansi Pemerintahan. Bupati Dinas,Camat,Kepala Desa.Agar selalu menjunjung tinggi transparansi publik.Karena pejabat publik selaku pengguna uang negara jangan seenaknya sendiri semua ada pertanggung jawabannya.
" Kepala Desa Karangpuri Reni,harus bertanggung jawab penuh terkait transparansi publik penggunaan APBdes selama menjabat.Dan sikap Kepala Desa patut di evaluasi oleh Camat Wonoayu Anwar serta Dinas PMD agar hal serupa tidak terjadi kembali," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya,Judul Dikonfirmasi terkait bangunan kades Karangpuri memberikan jawaban kurang menyenangkan dan blokir nomer wartawan.** Wr



