Galian C Menjamur di Kabupaten Kampar, Tony Chaniago S.H : Tim Yustisi apa fungsimu..!
- Red
- 17 November 2024, 19:52:00 WIB
- Hukrim
Berkabar Nusa (Kampar) - Kian hari kian menjamur saja aktifitas pertambangan ilegal pasir dan bantu (Sirtu) atau kerap disebut Galian C atau Ilegal Mining, di Kabupaten Kampar.
Meraknya aktifitas Galian C di Kabupaten Kampar, tentunya yang bisa menertibkan hanya aparat penegak hukum (APH) seperti Tim yustisi yang terdiri unsur pemerintahan, Polri, Satpol PP, dan TNI.
Hal demikian disampaikan oleh Tokoh Muda Kampar, Tony Chaniago.,SH ketika diwawancarai berkabarnusa.com, Minggu (17/11/2024) sore tadi.
" Kemana Tim Yustisi, kemana APH kawan," celetuk pria berbadan bongsor yang juga berprofesi sebagai pretisi hukum itu.
Ini ada kita baca disalah satu media online ada jalan di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, ambruk terbawa harus sungai, semua itu dampak pengerukan pasir sungai oleh paramafia Ilegal Mining.
" Kalau sudah longsor seperti ini siapa yang peduli, apakah penambang itu akan mengambil resiko ini untuk membuat kembali jalan ini, tidak ada itu," kata Tony Chaniago.
Dampaknya sangat besar bagi masyarakat, mulai dari longsor baik kebun maupun rumah meraka. Jalan sebagus-bagus di buat pemerintah berubah jadi 'kubangan kerbau', lalu saat musim kemarau debu-debu jadi makanan sehari-hari bagi masyarakat.
Lucunya, kata Tony Chaniago, aparat penagak hukum seakan tertegun saja melihat aktifitas itu. Bahkan ada sebagian aparat penegak hukum kepada media mengatakan itu Ninik Mamak, ada juga itu punya oknum TNI dan ada juga itu punya orang hebat.
" Lucu negeri ini, jika aparat penagak hukum sudah memandang rendah atau tingginya suatu objek perkara kejahatan yang jelas-jelas melanggar undang-undang, parah kalilah penagakan hukum di Kampar ini," kata Tony Chaniago.
Equality Before The Law artinya persamaan di hadapan hukum adalah asas yang menyatakan bahwa semua orang sama dan setara di mata hukum. Jika penagakan hukum tidak lagi konsekuen dalam penerapan filosofi hukum diatas, maka hukum di Kampar ini kususnya akan Tajam Kebawa Tumpul Keatas.
" Mustahil rasanya jika aparat memberikan teguran keras terhadap penambang ilegal ini akan berani beraktifitas. Tetapi jika oknum aparatnya juga sudah kongkalikong ikut terlibat menikmati hasil dari mafia ini --- Allahualam.
Terkait dengan aturan larangan aktifitas penambangan ini sangat jelas Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.
Penambang galian C ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, penambang galian C juga dapat dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi orang atau pemegang IUP yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP.
" Pemerintah Daerah Tingkat I bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, baik secara administratif maupun teknis," tegas Tony Chaniago.
Kata Tony lagi, kasus mafia Ilegal ini bukan suatu tindak pidana ringan yang harus di biarkan, tapi kejahatan lingkungan ini merupakan kejahatan serius yang harus di berantas. Sebab, tanpa campur tangan tim Yustisi mustahil aktifitas Galian C ini akan bisa dibasmi secara keseluruhan.
" Saya pernah investigasi kelapangan, hampir seluruh aktifitas galian C ini bukan usaha pertambangan rakyat, tetapi memang mafia yang memikirkan lambungnya tanpa memikirkan kelangsungan alam negeri ini," ucap Tony.
Diakhir wawancara, Tony Chaniago, berharap Tim Yustisi atau bapak Kapolda Riau agar bisa buka mata hatinya untuk memberantas semua pertambangan Ilegal kususnya di Kampar yang kian marak.
" Sedih kita melihat kesejahteraan rakyat harus dirampas mafia yang mencari kaya dengan cara merusak alam" ucap Tony Chaniago.
Ada sejumlah wilayah yang sangat menyedihkan pertambangan ilegal yang betul- betul merusak alam, terutama di Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Tambang. Untuk di Kacamata Tambang, ada di Jalan Bupati, Desa Kualu. Dan ada juga di Desa Parit Baru, Terantang, Desa Padang Luas, dan terparah di Desa Teluk Kenidai.
" Ada banyak titik di Desa Sungai Pinang kususnya ada di daerah Lintas Sungai Pinang arah ke Tapung, disana semua menggunakan alat dan mobil truk berlalu lalang," ucapnya lagi.
Untuk di Kecamatan Siak Hulu, ada Desa Teratak Buluh, Desa Lubuk Siam, dan ada juga sebagian desa lainnya " Kita berharap tidak ada lagi pertambangan yang merusak alam, lingkungan dan merampas kesejahteraan rakyat," pungkas Tony Chaniago diujung wawancara.***