Diduga AN Terlibat Kasus Penggelapan PT ICC.

SHARE 

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com - Dugaan penggelapan dana  Perusahaan PT ICC yang beralamatkan di Bangkalan Wringin Pitu,Balong Bendo, menyerat nama AN yang  merupakan salah satu pegawai.

Akibat adanya dugaan penggelapan itu,perusahaan merasa dirugikan.

Menurut keterangan yang dihimpun Media ini,kerugian perusahaan PT ICC mencapai kerugian besar.

"Tidak hanya,dugaan penggelapan.Pegawai PT ICC juga tidak di gaji selama 3 bulan," ujar sumber terpercaya.

Ditempat terpisah,salah satu pegawai R saat dikonfirmasi mengatakan,terkait mencuatnya kasus itu beberapa bulan yang lalu .Karena adanya audit dari Perusahaan.

"Saya juga turut di cantumkan nama dalam somasi oleh lawyer dari PT ICC," bebernya,Rabu,(18/6/2025).

Disinggung terkait,dengan adanya gaji yang tidak diberikan oleh PT ICC selama tiga bulan,apa benar seperti itu?. Benar mas.

Ia menjelaskan,saya berempat yang dicantumkan nama dalam somasi lawyer PT ICC sudah mendatangi rumah AM di Desa Kedung Sugo,Prambon.

"Am ini merupakan marketing pihak luar bukan pegawai dari PT ICC," ungkapnya.

Sebelumnya,terkait dugaan penggelapan lawyer dari PT ICC sudah mengirimkan surat somasi ke lima nama pegawai AN,L,D,S,R.

Hingga berita dipublikasikan,AN saat dikonfirmasi melalui aplikasi what's app ditelfon tidak diangkat,dikirimi pesan WA pun tidak memberikan jawaban.Perlu diketahui kasus penggelapan diatur Pasal 372.Sedangkan Penipuan Pasal 378 ancaman Pidana.

Media Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.Bersambung .** Wr

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait