Bisnis Seragam, Kepsek dan Komite SMPN 7 Tambang Diduga Tantang Aturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2022
- Red
- 06 Agustus 2026, 10:03:00 WIB
- Pendidikan
Berkabar Nusa (Kampar) - Kepala sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Tambang, Nelly Wirda., S.Pd, beserta Komite diduga terlibat mengkordinir seragam sekolah demi keuntungan omset ratusan juta.
Tentunya bisnis terselubung kepsek dan komite ini bertentangan dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dasar dan pendidikan menengah.
Khusus pasa pasal 12 ayat (1) dimana bunyinya Pengadaan Seragam Sekolah Menjadi Tanggung orangtua atau wali peserta didik. Dimana dalam pasal 13 yaitu dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik baru.
Aturan itu diperkuat dengan surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 8/ DISDIK/2026 begitu juga dengan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Dimana dalam catatan, Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan sekolah maupun Komite dilarang keras menjual, menyediakan, maupun mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah maupun penyedia, orangtua murid atau peserta didik dapat membelinya sendiri atau membuatnya sendiri seragam sekolah, sesuai warna ya g telah ditetapkan.
Maka dari itu, menurut tokoh muda Desa Kualu, perbuatan bisnis terselubung kerja sama Komite, Kepsek dan penjahit terlihat jelas. Dimana, warna baju seragam berganti, kemudian pengarahan ke salah satu penjahit, pengukuran di sekolah disaksikan kepala sekolah dan juga komite.
Dampak dari ini, masyarakat juga kecewa, dengan pergantian warna seragam tentu ini membebankan orangtua murid, sebab mau tidak mau mereka harus beli dengan harga fantastis hampir tembus 1,5 juta rupiah untuk 6 stel seragam.
'" Kalau warna tidak diganti, kami bisa memanfaatkan baju seragam kakaknya yang telah lulus, ini nampak kali bisnisnya ditekan orangtua dengan warna baru," kata orangtua murid, kepada berkabarnusa.com, Kamis pagi tadi.
Lucunya, seragam yang di jual mereka size dan tidak sesuai ukuran, ini tentu jelas pembohong publik. Dan seragam size yang dijual juga sangat buruk kualitas bahannya " Kepsek dan komite hanya mementingkan keuntungan semata, " katanya.
Terkait dengan hal ini, pengadaan seragam ini saat ini telah menjadi perbincangan orangtua siswa. Dan orangtua siswa juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan juga Bupati Kampar jangan hanya nongkrong dan membuat aturan tapi tidak ada penindakan tegas.
Ada juga cerita dari mulut ke mulut, Kepala sekolah SMPN 7 Tambang Nelly Wirda melakukan itu lantaran merupakan irang dekat dengan Kabid Ketenagaan 'Meme' sehingga prilaku kepsek seakan terlindungi dan bebas berbuat apa saja.
Terkait dengan hal ini, beberapa orangtua siswa menegaskan kepada Dinas Pendidikan ataupun Bupati Kampar Ahmad Yuzar ataupun Wakil Bupati Hj. MISHARTI selaku ketua PGRI agar menindak kepsek nakal.**tim



