Bandel ! Tidak Mau Kosongkan Rumah,PT SSA : Nunggu Eksekusi Dari PN Sidoarjo.

SHARE 

 

Sidoarjo,Berkabar Nusa.Com  - Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Surat Putusan nomor 419/Pdt.G/2024/PN Sda.Putusan nomor 1008/PDT/2025/PT SBY.

Secara sah melalui surat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,PT SSA memasang baner pemberitahuan yang bertuliskan tanah dan bangunan milik PT SSA yang berkekuatan hukum tetap pada tanggal 7 Januari 2026 tanah dan bangunan ini kembali kepada PT SSA dan menjadi milik PT SSA.Namun.Baner pemberitahuan yang terpasang posisinya terbalik.

" Baner pemberitahuan,sudah terpasang di rumah no 11.Akan tetapi,tiba-tiba sudah terbalik.Dugaan terbaliknya baner itu dilakukan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Direktur PT SSA Suciati,Jumat,(16/1/2026).

Ia menambahkan,sudah pasang baner yang pertama,user serahkan rumah  total ada 17, yang digugat 3 menyerahkan rumah sama bangunan yang 2 bayar lunas.Sedangkan, 12 banding.Melalui banding dari 12 user cuman 2 bayar, sisanya 10 tidak mau pergi.Akhirnya, kami pasang baner ke dua,lainnya 10 belum digugat.

" Putusan pengadilan secara sah user harus kosongkan rumah, bangunan dan rumah kembali ke PT SSA.10 user yang dipasang baner pemberitahuan bahwa ini nunggu eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk eksekusi," tutupnya.** Wr

Editor : Khairul anwar

SHARE

Berita Terkait