Aksi Massa Jalan Rusak Sungai Pinang -PTP 5 Berlanjut Hingga Jumat Malam, Vendor Pemilik Galian C Diduga Ilegal Agus Warman dan Kadus Rois Disebut Dalangnya

  • Red
  • 07 Desember 2024, 07:49:00 WIB
  • Daerah
SHARE 

Berkabar Nusa (Kampar) - Aksi protes masyarakat  Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, atas rusaknya Jalan Sungai Pinang -PTP 5, hingga Jumat (06/11/2024) malam ini masih berlanjut.

Bahkan, informasi dari narasumber berkabarnusa.com, ada mobil truk vendor yang nekat menerobos blokade masyarakat. Sehingga, mobil itu 'diamuk' emak-emak yang sudah kesal lantaran jalan mereka telah rusak dan berdebu ulah mobil perusahan itu.

Dalam aksi ini masyarakat juga banyak menyebut nama Agus Warman dan Kadus Rois yang memiliki Galian C diduga ilegal di KM 4 dan 5 Jalan Sungai Pinang PTP5. Sebab, aktifitas aquari Agus ini cukup banyak lalulalang, informasinya Agus ini salah satu vendor.

Truk-truk pelangsir galian C  Agus Warman ini yang disebut-sebut dalang rusaknya jalan  Sungai Pinang - PTP 5" Ada vendor yang memiliki Galian C diduga tanpa izin bernama Agus Warman,  mobil-mobil mereka tiap hari lalulalang tiap harinya," kata salah seorang warga.

"  Agus ini orang kaya, orang hebat.   Diduga banyak orang dibelakangnya yang membekingi. Maka Agus ini bebas beraktifitas meski tidak memiliki izin, bahkan jalan masyarakat pun rusak dia juga tidak perduli," kata salah seorang masyarakat.

Sebagai mana dikatahui, Jumat tadi hingga malam ini. Masyarakat berjuang mempertahankan jalan Raya Sungai Pinang -PTP5, agar bisa di perbaiki dan dirawat. Sehingga masyarakat bisa terbebas dari debu, dimana jalan itu rusak lantaran truk-truk vendor bolak-balik membawa meterial galian C.

Hingga saat ini belum pasti, sampai kapan masyarakat melakukan aksi ini. Bahkan menurut masyarakat kepada berkabarnusa.com, aksi mereka berhenti setelah jalan mereka diperbaiki. Hingga berita ini dirilis kabarnya, massa kian ramai, apa lagi ada informasinya ada truk yang nekat menerobos yang memancing emosi warga.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”***

 

Editor : Red

SHARE

Berita Terkait